Bandung - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat eks kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dandan Riza Wardhana telah lengkap atau P21. Kasus itu segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.
"Berkas tersangka sudah dinyatakan lengkap. Sejak kemarin sudah diambil. Selanjutnya tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus via pesan singkat, Sabtu.
Dandan bersama lima orang pejabat lainnya di DPMPTSP Kota Bandung yang terlibat dugaan pungli mulai dibui setelah Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan operasi tangkap tangan pada 27 Januari 2017. Selama 31 hari, Dandan cs merasakan dinginnya lantai bui Polrestabes Bandung.
"Kemudian ada perpanjangan penahanan dari kejaksaan selama 40 hari terhitung sejak tnggal 17 Februari sampai dengan tanggal 28 Maret 2017," katanya.
Penahanan terhadap Dandan cs kembali dilanjutkan setelah adanya perpanjangan pengadilan pertama. Selama 30 hari terhitung sejak tanggal 29 Maret 2017 sampai dengan tanggal 27 April 2017 Dandan mendekam dibui Polrestabes Bandung.
"Perpanjangan pengadilan kedua, Dandan masih ditahan di Polrestabes Bandung sampai tanggal 27 Mei 2017 mendatang," katanya.
Dugaan pungli di kantor yang mengurus masalah perizinan ini terungkap setelah Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan OTT pada 27 Januari 2017.
Dalam OTT tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 364 juta, 34.000 USD, 124 Poundsterling, buku tabungan berisikan saldo Rp 500 juta, dua unit mobil, dan satu unit motor. Hasil penyidikan, polisi menetapkan enam tersangka termasuk Dandan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 5, 11, 12 B No 20 tahun 2001 tentang Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman bui minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau penjara seumur hidup.
detik.com
0 Response to "Kasus Dugaan Korupsi Dinas Penananaman Modal Bandung Segera Disidangkan"
Posting Komentar