JAKARTA, KOMPAS — Perkembangan jumlah mahasiswa asing di perguruan tinggi di Indonesia menjadi salah satu ukuran menuju perguruan tinggi berkelas dunia. Sejumlah langkah disiapkan, antara lain dengan mempermudah layanan izin belajar bagi mahasiswa asing dan penerbitan visa pelajar.
Kemudahan pengurusan visa pelajar bagi mahasiswa asing ini tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Integrasi Layanan dan Student Visa di Jakarta, akhir pekan lalu. Penandatanganan kerja sama dilakukan Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ronny F Sompie serta Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Patdono Suwignjo.
Patdono mengatakan, tujuan perjanjian kerja sama ini untuk mengintegrasikan kesisteman antara Layanan Penerbitan Izin Belajar Mahasiswa Asing yang dikelola Direktorat Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi dan Layanan Penerbitan Student Visa yang dikelola Ditjen Imigrasi. "Proses administratif mahasiswa asing yang belajar di Indonesia semakin mudah. Dulu bisa berbulan-bulan, bahkan dokumen hilang. Ketidakpastian izin membuat kami diprotes oleh perguruan tinggi dalam negeri dan kedutaan besar asal mahasiswa asing. Sekarang, dalam seminggu diharapkan sudah bisa keluar izin jika semua dokumen lengkap," ujar Patdono.
Ronny menjelaskan, sebelum adanya kerja sama ini, belum ada visa khusus yang diberikan untuk mahasiswa asing. Mahasiswa asing yang belajar di Indonesia sebelumnya menggunakan visa biasa dengan nomor seri C. "Kehadiran student visa akan mempermudah mahasiswa asing kuliah di perguruan tinggi di Indonesia," ujarnya.
Ronny juga menanggapi permintaan untuk mempermudah visa bagi profesor kunjung ke Indonesia lewat program visiting world class professor yang dilakukan Kemristek dan Dikti. Dia berjanji akan memberikan kemudahan visa dan izin tinggal bagi profesor luar negeri yang mengajar di Indonesia.
Kepala Kantor Urusan Internasional Universitas Mercu Buana, Jakarta, Adi Nurmahadi menyambut baik dipermudahnya administrasi pengurusan izin belajar dan visa pelajar bagi mahasiswa asing. "Kami punya program pertukaran pelajar atau student exchange. Jika mahasiswa asing mau ke Indonesia, pengurusan visanya wisata. Sebaliknya, mahasiswa kita yang ke luar negeri dapat student visa dari kedutaan besar di negara yang dituju," ujar Adi.
Jumlah mahasiswa asing
Direktur Pembinaan Kelembagaan PT, Kemristek dan Dikti, Totok Prasetyo mengatakan, jumlah mahasiswa asing di Indonesia masih di bawah 7.000 orang. Sepanjang tahun 2016, sebanyak 6.967 surat izin belajar telah diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Kelembagaan PT. Surat izin belajar merupakan salah satu syarat utama bagi mahasiswa asing untuk memperoleh dokumen keimigrasian berupa visa pelajar dan izin tinggal terbatas.
Mahasiswa asing terbanyak berasal dari Timor-Leste, Malaysia, dan Thailand. Selain itu, ada juga dari China, Korea Selatan, Jepang, Jerman, Belanda, Perancis, dan negara lainnya.
Program studi yang paling diminati antara lain bahasa Indonesia bagi penutur asing, kedokteran, manajemen, teknik sipil, dan ilmu manajemen.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 15 Mei 2017, di halaman 11 dengan judul "Mahasiswa Asing Dipermudah".
kompas.com
0 Response to "Mahasiswa Asing Dipermudah"
Posting Komentar