Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama. Dua saksi yang dipanggil penyidik KPK adalah Dirjen Kementerian Keuangan Periode 2011-2013 Herry Purnomo dan mantan pegawai Bank BCA KCU Menara Bidakara Andini Aryuanah.
"Hari ini penyidik menjadwalkan akan memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama. Kedua saksi tersebut akan diperiksa untuk tersangka Fahd El Fouz," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin.
Seperti diketahui, Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis. Ia diduga bersama-sama dengan anggota Komisi VIII DPR periode 2009-2014 Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra, menerima hadiah atau janji dari sejumlah pengusaha yang ikut tender pengadaan Alquran di Kementerian Agama.
Fahd merupakan tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Zulkarnaen, Dendy, serta mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Ahmad Jauhari, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga telah menyatakan ketiga tersangka tersebut bersalah dan memberikan vonis penjara kepada Zulkarnen selama 15 tahun, Dendy selama 8 tahun, dan Jauhari selama 10 tahun.
Menurut Penyelidikan KPK, ada tiga proyek yang diduga dimainkan oleh Fahd dan kawan-kawannya, yakni pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah, juga pengadaan Alquran periode 2011 dan 2012.
Rincian fee dari tiga proyek di Kementerian Agama yang diterima ialah proyek laboratorium komputer madrasah tsanawiyah sebesar Rp 4,74 miliar, fee pengadaan Alquran pada 2011 sebesar Rp 9,65 miliar, dan pengadaan Alquran 2012 sebesar Rp 14,838 miliar.
"Diduga yang diterima oleh Fahd El Fouz sebesar Rp 3,411 miliar," kata Febri. [gil]
merdeka.com
0 Response to "Mantan pejabat Kemenkeu diperiksa KPK terkait kasus korupsi Alquran"
Posting Komentar