Jakarta - KPK memeriksa mantan Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait korupsi proyek Al-Quran dan dan alat laboratorium MTs di Kemenag. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Nasaruddin sebagai Dirjen Bimas Islam Kemenag.
"Kita panggil sebagai saksi mantan Wakil Menag, tapi kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Bimas Islam pada saat itu," ujar Kabiro Humas Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin.
Menurutnya, pemeriksaan difokuskan untuk mengklarifikasi soal pertemuan dengan saksi-saksi lain yang pernah melibatkannya.
"Tentu kami dalami juga apa yang dibicarakan saat pertemuan tersebut. Beberapa informasi yang telah muncul pada fakta persidangan juga kita klarifikasi lebih lanjut. Karena memang kasus dengan tersangka FEF ini merupakan kelanjutan dari dua orang yang sudah kita proses sebelumnya dan sudah berkekuatan hukum tetap," tutur Febri.
Nama Nasaruddin sempat muncul dalam sadapan rekaman yang melibatkan Zulkarnaen Djabbar dan Fahd El Fouz pada 1 Agustus 2011. Namun KPK tidak gamblang memberi informasi dalam pemeriksaan terhadap Nasaruddin.
"Secara spesifik apa yang dikonfirmasi tentu kami tidak bisa jelaskan saat ini. Meski jika dibaca secara hati-hati sebetulnya sebagian telah muncul pada fakta persidangan. Tapi, karena ini dalam proses penyelidikan, kita tidak bisa mengklarifikasi benar-tidaknya terkait adanya fee atau terkait dengan bukti sadapan yang sudah diperoleh sebelumnya," pungkas Febri.
Nasaruddin Umar |
Nama Nasaruddin juga muncul dalam dakwaan Zulkarnaen. Zulkarnaen sempat melakukan lobi soal perusahaan calon pemenang tender.
Dia meminta kepada Nasaruddin untuk membantu memenangkan perusahaan yang dibawa Fahd, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia, yang posisinya berada di bawah PT Macanan Jaya Cemerlang dalam proses lelang.
Namun soal keterlibatannya hingga dugaan aliran dana, KPK masih akan melakukan pendalaman. Sedangkan soal penetapan tersangka baru, KPK menegaskan perlu bukti permulaan.
"Secara spesifik siapa saja yang akan kita proses tentu tidak bisa kami sebutkan. Namun pihak-pihak yang diduga terlibat atau ikut bersama melakukan korupsi, tentu kita akan kaji lebih lanjut apakah ada bukti permulaan yang cukup atau tidak. KPK bekerja berdasarkan kecukupan bukti," tegasnya.
Febri menegaskan proses penyidikan akan terus berlangsung. KPK berkomitmen menguak kasus ini lebih lanjut dengan fakta-fakta yang sudah ada.
detik.com
0 Response to "Periksa Eks Dirjen Bimas Islam, KPK Dalami Pertemuan Bahas Al-Quran"
Posting Komentar