Jakarta - Kepolisian melakukan penyelidikan terkait teror virus Ransome atau WannaCry di sejumlah negara, termasuk Indonesia. Penyelidikan tersebut dilakukan dengan cara menggali informasi dari berbagai pihak tentang karakteristik virus.
"Polisi sudah mulai melakukan penyelidikan dengan diawali pengumpulan informasi dari berbagai pihak. Kami juga sudah siapkan tim sidik dan tim olah TKP digital forensic," jelas Direktur Siber Bareskrim Brigjen Fadil Imran melalui pesan singkat kepada detikcom, Senin.
Fadil menjelaskan cara kerja virus tersebut adalah mengunci sistem sehingga file tidak dapat diakses penggunanya. Untuk membuka kunci tersebut, si penyebar virus meminta tebusan. Saat ini jenis virus yang meneror adalah WannaCryptor 2.0 Ransomware.
" memanfaatkan kelemahan security pada sistem operasi Microsoft, yang mana Microsoft telah menyediakan Security Update Patch untuk menanganinya pada beberapa saat yang lalu," terang Fadil.
"Modus pelaku yang meminta tebusan dengan negosiasi akan diberikan solusi atau jalan keluar atas serangan tersebut, namun dengan mengirimkan virtual money seperti Bitcoin," sambung dia.
Dia mengaku telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo, korban serangan WannaCry, dan komunitas siber.
"Kami juga sudah membentuk emergency response team bersama personel Kemenkominfo dan lembaga lain yang tugasnya membantu melakukan recovery. Kami juga sudah komunikasi dengan kawan-kawan di FBI, IGCI Singapura, dan UK NCA untuk kerja sama mengungkap pelaku," ucap dia.
Terkait perburuan terhadap penyebar virus, Fadil berkata, hal tersebut tidak semudah memburu pelaku kejahatan konvensional karena penjahat di dunia maya akan berusaha semaksimal mungkin untuk menghapus jejaknya. Transaksi dengan menggunakan Bitcoin pun sukar ditelusuri karena biasanya pelaku menggunakan identitas palsu atau situs ilegal.
"Pelacakan terhadap penggunaan Bitcoin dapat dilakukan apabila dalam transaksi yang dilakukan secara benar, transparan, dengan identitas riil. Namun akan sulit dilacak apabila dilakukan dalam transaksi darkweb," tutur dia.
Terakhir Fadil menegaskan, pelaku penyebar virus WannaCry dapat dijerat pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik jika berhasil diringkus.
"UU ITE sudah mencakup untuk menjerat pelaku karena masuk dalam kategori illegal access," tutup Fadil.
detik.com
0 Response to "Polri Lakukan Penyelidikan Terkait Teror Virus WannaCry"
Posting Komentar