Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan tolak pasal penodaan agama direvisi

Wacana revisi pasal 156a tentang penodaan agama di KUHP bergulir seiring kasus yang membelit Basuki Tjahaja Purnama. Namun, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai, pasal tentang penistaan agama tersebut belum saatnya untuk direvisi.

"Sepanjang itu sesuai dengan harkat dan kepentingan sesama umat beragama yah itu kita pertahankan, enggak perlu direvisi kok," kata Taufik di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum PAN ini berpandangan, di Indonesia perlu sekali pasal yang mengatur tentang penistaan agama. Jika tidak, hal tersebut bisa berbahaya dan dapat mempermudah masyarakat untuk terprovokasi.

"Harus dipertegas, siapapun tidak boleh menyinggung masalah isu tentang agama. Karena ini berbahaya. Kalau enggak diatur yah seperti sekarang. Diatur pun sudah menjadi situasi muatan politik opini. Mudah diprovokasi," ungkapnya.

Selain itu, Taufik juga menegaskan, sebaiknya negara lain tidak perlu ikut campur soal perundang-undangan di Indonesia. Teutama soal revisian KUHP Pasal 156.

"Apalagi kalau negara lain mau ikut campur tangan cawe-cawe negara kita, apa urusannya? Ini Indonesia yah, Indonesia jangan kemudian digiring-giring terkesan kita terpecah belah, gak ada itu. Kemudian Belanda mau ikut campur tangan, ini apa maksudnya, ini negara kita," tegasnya.

Sebab itu, Taufik berharap, masyarakat Indonesia tidak mudah tergiring opini. Terlebih lagi mengenai isu intoleransi.

"Saya harapakan rakyat jangan terbuai dengan mudah digiring pada opini suatu tertentu untuk saling mencurigai atau intoleran," tutupnya.

Sebelumnya diketahui, sejumlah media asing seperti harian The Guardian dari Inggris menyebut vonis pada Ahok cukup mengejutkan karena lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang hanya satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

"Sidang ini dipandang sebagai ujian bagi toleransi keagamaan dan pluralisme di negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia," kata laporan The Guardian.

Senada dengan The Guardian, stasiun televisi asal Amerika Serikat CNN juga menyebut sidang Ahok ini sebagai ujian bagi toleransi keagamaan di Indonesia. [rnd]

merdeka.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan tolak pasal penodaan agama direvisi"

Posting Komentar

loading...