Sidang dua terdakwa penyuap mantan hakim konstitusi, Patrialis Akbar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Pada persidangan itu, terkuak ada catatan keuangan di CV Sumber Laut Perkasa dengan inisial MK.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Lie Feri Setyawan sempat menanyakan penukaran uang Rp 2 miliar oleh perusahaan tersebut untuk dikonversikan menjadi Dollar Singapura. Dewi Kumala Sumartono selaku staf bagian keuangan membenarkan hal tersebut.
"Apakah ada pengeluaran uang yabg sifatnya tidak berhubungan dengan perusahaan?" tanya jaksa kepada Dewi, Senin.
"Iya ada. Seingat saya 24 Januari saja. Saya disuruh bu Fenny beli 2 miliar," jawab Dewi.
"Seingat anda SGD 200.00 catatannya apa?" tanya jaksa lagi.
"Saya tanya katanya tulis aja MK," ujarnya.
Disinggung soal MK adalah Mahkamah Konstitusi, Dewi mengaku tidak tahu akan hal itu. Dia mengaku singkatan Mahkamah Konstitusi menjadi MK saat proses penyidikan di KPK.
"Yang ada di benak anda MK itu nama singkatan lembaga atau orang?" Tanya ketua majelis hakim Nawawi Pamulango.
"Saya tidak tahu yang mulia, baru tahu itu saat penyidikan," tukasnya.
NG Fenny sendiri mengaku inisial MK dalam catatan pengeluaran keuangan perusahaan itu bukan untuk Mahkamah Konstitusi melainkan Muhammad Kamaludin, orang terdekat Patrialis Akbar sekaligus terdakwa dari kasus ini sebagai perantara penerimaan suap dari Basuki Hariman melalui Ng Fenny kepada Patrialis Akbar.
"Inisial MK itu adalah Muhammad Kamaludin," kata Fenny.
Diketahui, dua terdakwa Basuki Hariman dan NG Fenny didakwa telah memberikan uang suap kepada Patrialis Akbar dengan tujuan permohonan uji materi tentang pasal hewan ternak nomor 41 tahun 2014 yang diajukan gugatannya oleh asosiasi importir daging sapi. Merasa berkepentingan atas pengajuan uji materi tersebut, Basuki Hariman notabene pengusaha importir daging sapi pun melakukan upaya penyuapan terhadap Patrialis agar bisa mengabulkan permohonan tersebut, mengingat uji materi tersebut tak kunjung diputuskan oleh MK.
Mantan Menteri Hukum dan HAM itu didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang- Undang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
[msh]
merdeka.com
0 Response to "Ada kode MK di nota pengeluaran perusahaan penyuap Patrialis Akbar"
Posting Komentar