Jakarta - Meski hanya petani, Agus Sugioto bisa mencetak uang palsu miliaran rupiah. Bersama teman-temannya, mereka mencetak uang Rp 12,181 miliar. Jejak mereka berakhir di bui.
Kasus bermula saat warga Dusun Plosogerang, Jombang, Jawa Timur itu bergabung dengan sindikat lainnya, Kasmari, Aman dan Abdul Karim pada 2014. Dalam pertemuan itu, mereka bersepakat jahat membuat uang palsu. Miliaran rupiah, target mereka.
Lalu komplotan ini berbagi tugas. Agus dan Abdul Karim mencari mesin cetak offset bekas seharga Rp 100 juta. Baru dipakai beberapa jam, mesin itu rusak.
Setelah itu, Agus dan Abdul Karim kembali mencari mesin cetak offset bekas di Surabaya dan ditemukan merek Oliver. Keduanya merogoh kocek Rp 245 juta untuk menebus mesin offset Oliver. Adapun untuk bahan kertas uang, mereka merogok kocek Rp 20 juta dan untuk biaya operasional Rp 200 juta.
Setelah semua bahan terkumpul, komplotan itu mengubah rumah Abdul Karim di Dusun Bandaran, Mancilan, Jombang menjadi pabrik cetak uang palsu. Bahu membahu komplotan ini mencetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Pekerjaan berhari-hari itu membuahkan hasil 121.861 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu atau total Rp 12,181 miliar.
Setelah itu, mereka menyebarkan ke berbagai daerah di Jawa Timur dan salah satu calon pembeli dari Jember. Rencananya, uang palsu senilai Rp 12 miliar itu akan dibeli dengan uang asli Rp 3 miliar.
Namun saat transaksi di Jember, polisi sudah mengendus pergerakan mereka dan akhirnya ditangkap. Mereka lalu diadilli dalam berkas terpisah.
Pada 1 September 2015, PN Jember akhirnya menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Agus. Vonis itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada 26 November 2015. Agus kaget dan mengajukan kasasi karena hukuman itu dinilai terlalu berat.
"Saya mempunyai tanggung jawab keluarga dan diharapkan bisa memperbaiki perilaku dengan sisa umur saya," ujar pria kelahiran 29 Agustus 1966 itu.
Tapi apa kata MA? Permohonan kasasi Agus kandas. "Menolak permohonan kasasi terdakwa Agus Sugioto," ujar majelis sebagaimana dikutip dari website MA, Minggu.
Duduk sebagai ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Armi dan Margono. Majelis meyakini Agus bersama Abdul Karim dibantu Joni dan Maman telah memalsu uang rupiah dan menyimpan secara fisik yang diketahui sebagai rupiah palsu dan mengedarkan rupiah yang diketahuinya rupiah palsu. Hal itu melanggar pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Baca juga: Terberat di Indonesia, Pemalsu Uang Dihukum 14 Tahun Penjara di Jember |
Dalam catatan Bank Indonesia, hukuman Agus adalah hukuman terlama di Indonesia untuk kasus uang palsu. Meski hukuman itu masih di bawah tuntutan jaksa yang mengajukan tuntutan 18 tahun penjara.
detik.com
0 Response to "Akhir Jejak Petani yang Bikin Uang Palsu Rp 12 Miliar"
Posting Komentar