JAKARTA, - Kepolisian mengaku mendapat surat edaran dari Kementerian Perhubungan yang isinya penundaan izin operasi truk yang sedianya beroperasi pada 30 Juni 2017.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, melalui surat edaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK 2717/AJ201/DRJT2017 Tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pengaturan Kendaraan, Kemenhub merekomendasikan ke Polri agar truk diizinkan beroperasi pada Senin pukul 00.01 WIB.
"Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan Surat Edaran melalui Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat diminta untuk mengimbau dan memberi rekomendasi kepada Polri agar truk yang diperkenankan beroperasi tanggal 30 Juni seyogyanya ditunda sampai 2 Juli pukul 24.00," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Mengenai sanksi, Setyo tidak menjawab tegas apakah Polri akan melakukan penilangan jika ada truk yang masuk ke jalur arus balik mudik Lebaran.
Menurut Setyo, kebijakan ini bersifat imbauan.
"Ya, kita harapkan mereka tidak masuk dalam jalur mudik. Mungkin bisa masuk ke kantong parkir dulu prioritaskan untuk pemudik dulu," ujar Setyo.
Sejak H-4 Lebaran truk dilarang beroperasi di jalur mudik. Kemenhub sebelumnya menyatakan truk diizinkan beroperasi pada 30 Juni 2017 pukul 00.01 WIB.
Diperkirakan situasi jalan tol maupun jalur non-tol akan dipadati truk yang kembali beroperasi setelah Lebaran.
Namun, dengan adanya surat edaran, tersebut pengelola kendaraan truk diimbau menunda mengoperasikan truk hingga batas waktu yang disebutkan tadi.
kompas.com
0 Response to "Arus Balik Lebaran, Polri Imbau Truk Beroperasi 3 Juli"
Posting Komentar