Empat Mahasiswa Ajukan Uji Materi ke MK Terkait Hak Angket DPR

JAKARTA, - Empat mahasiswa mengajukan uji materi terkait kewenangan hak angket DPR yang tercantum pada pasal 79 Ayat 3 UU Nomor 42/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Mereka, yakni Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan Fakultas Hukum UGM sekaligus Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi Achmad Saifudin Firdaus, Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan Fakultas Hukum UGM sekaligus Sekjen FKHK Bayu Segara, dan Mahasiswa S1 Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta Yudhistira Rifky Darmawan.

Sementara satu pemohon lainnya merupakan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret yang juga sebagai dosen Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Pemerintahan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Bina Marta, Tri Susilo.

Viktor Santoso selaku koordinator kuasa hukum Pemohon mengatakan, uji materi yang diajukan pihaknya ini berawal dari pembentukan pansus hak angket DPR terhadap KPK yang terkesan dipaksakan.

Dalam pasal 79 ayat 3 UU MD3 menyebut bahwa DPR dapat menggunakan hak angket kepada pemerintah.

Namun, beberapa waktu belakangan, DPR seakan memperluas makna, sehingga hak angket juga bisa diberlakukan terhadap KPK yang sebenarnya merupakan lembaga negara.

Padahal, kata Vector, dalam penjelasan norma pasal tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pemerintah, yakni pelaksana suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Menteri Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintahan non-kementerian.

"Ini sudah bukan preseden buruk lagi, tapi sangat buruk karena pemahaman dari UU yang sudah dijelaskan secara eksplisit dan dijelaskan lagi pada bagian penjelasan secara limitatif mengenai lingkup angket itu, kemudian dimaknai lebih luas lagi oleh DPR tanpa melihat undang-undang. Artinya, dia meluaskan sendiri kewenangannya," kata Vector di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa.

Ia mengatakan, dalam konsep kenegaraan kata "Pemerintah" memang dapat dimaknai secara sempit atau luas.

Dalam arti sempit, berarti mencakup lembaga eksekutif.

Sedangkan dalam arti luas, mencakup eksekutif, legislatif dan yudikatif yang dalam kata lain ketiganya disebut "Pemerintahan".

Namun, terkait objek hak angket jelas yang dimaksud adalah pemerintah.

Kondisi ini, kata Vector, merugikan pemohon sebagai warga negara. Sebab, KPK sebagai lembaga yang bertugas memberantas korupsi sedang dilemahkan.

Pelemahan terhadap KPK akan berdampak memperlemah pengawasan dan memperkecil pengembalian keuangan negara sebagai sumber APBN.

Padahal, sedianya secara maksimal keuangan negara digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

 

Dengan pelemahan KPK, maka akan ada masyarakat yang kesulitan mendapatkan hak kesejahteraannya.

"Oleh karena itu, setiap terkait KPK maka setiap individu punya legal standing. Karena dalam undang-undangnya pun KPK pertangggung jawabannya kepada publik, bukan kepada Presiden, DPR dan BPK," kata dia.

Adapun kepada Presiden, DPR dan BPK, kata Vector, hanya sebatas memberikan laporan yang dilakukan secara berkala setiap tahun.

Pihaknya, kata Veoctor, meminta MK menegaskan makna frasa "pelaksana suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah" dalam pasal 79 Ayat 3 UU MD3.

Sehingga menjadi semakin jelas siapa pihak yang bisa dikenakan hak angket. Dengan demikian, tak lagi menimbulkan polemik.

kompas.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Empat Mahasiswa Ajukan Uji Materi ke MK Terkait Hak Angket DPR"

Posting Komentar

loading...