BEKASI, - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi Makbullah mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi memperbolehkan penjualan mi instan asal Korea yang mengandung babi dengan sejumlah syarat.
Pertama, mi instan tersebut harus dijual di supermarket, bukan di minimarket. Selain itu, harus ada tempat khusus di minimarket tersebut untuk penjualannya agar mi itu tidak bercampur dengan mi yang lain.
"Kalau di supermarket boleh, tetapi harus ada tempat khususnya," ujar Makbullah saat diwawancarai di Bekasi, Selasa.
Ia juga menyatakan, pihak supermarket harus menyertakan penjelasan bahwa mi tersebut mengandung babi.
Menurut dia, mi asal Korea ini masih boleh dijual di supermarket karena banyak ekspatriat yang membutuhkan makanan tersebut.
Adapun Badan Pengawas Obat dan Makanan akan mencabut izin edar empat produk mi instan asal Korea.
Sebab, keempat produk tersebut mengandung fragmen DNA spesifik babi, tetapi tidak dicantumkan peringatan "mengandung babi" pada kemasannya.
Keempat produk yang mengandung babi dan akan dicabut nomor izin edarnya itu yakni Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.
kompas.com
0 Response to "Samyang Mengandung Babi Boleh Dijual "Supermarket" di Bekasi, asal..."
Posting Komentar