JAKARTA, - Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, mengaku heran jika nantinya muncul gugatan terhadap besaran presidential threshold 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional.
Ia mengatakan, presidential threshold dengan besaran tersebut sudah pernah digunakan dalam pemilu 2009 dan 2014 dan tak pernah bermasalah.
Oleh karena itu, menurutnya, keberadaan presidential threshold di Pemilu 2019 tak perlu dipermasalahkan.
"Ini sudah dua kali dan ini mau ketiga kalinya ini. Kalau ada yang gugat kenapa baru sekarang digugat. Ini pertanyaan saya," ujar Idrus kepada , Rabu.
Ia mengatakan, keberadaan presidential threshold sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional diperlukan untuk menjamin penguatan sistem presidensial di Indonesia.
Oleh karena itu, ia mengatakan, Golkar menjadikan besaran presidential threshold sebesar 20 persen kursi atau 25 persen suara sebagai harga mati yang harus diperjuangkan.
"Nah ke depan ini ketiga kalinya ini yang kami lakukan jadi tidak ada masalah. Sehingga, saya kira ini yang kami dorong bersama. Kepentingan kami di sini adalah kepentingan bangsa. Kepentingan kami disini adalah bagaiamana kepentingan menguatkan presidential," lanjut Idrus.
kompas.com
0 Response to "Golkar: Sudah Dua Kali "Presidential Threshold" 20 Persen, Kenapa Baru Digugat?"
Posting Komentar