Hanura Usulkan 15 Persen "Presidential Threshold", Ini Penjelasan Oesman Sapta

JAKARTA, - Hanura mengusulkan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 15 persen dalam pembahasan RUU Pemilu.

Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang menuturkan, usulan itu berdasarkan pertimbangan bahwa seorang calon presiden harus memiliki ukuran di parlemen.

Dengan pertimbangan tersebut, Hanura menolak batas pencalonan presiden nol persen.

"Seorang presiden harus ada track record, juga harus ada ukuran kepatuhan nilainya di legislatif. Kalau tidak punya atau tidak cukup di parlemen maka tentunya presiden tidak bisa berkomunikasi dengan parpol. Akhirnya dia akan mendapat kesulitan dalam menjalankan pemerintahan," ujar Oesman Sapta Odang di sela acara buka puasa DPP Hanura bersama anak yatim di Jakarta, Jumat seperti dikutip Antara.

Menurut Oesman angka 15 persen merupakan jalan tengah, setelah muncul perdebatan besaran angka nol atau 20 persen.

"Kita ambil tengah. Artinya tidak mungkin zero," ujar dia.

Sejauh ini pemerintah menginginkan agar ambang batas berada di angka 20-25 persen.

Artinya partai yang hendak mencalonkan presiden 2019 harus memperoleh 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah nasional.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan akan menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu jika poin itu tidak diakomodasi Pansus.

kompas.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Hanura Usulkan 15 Persen "Presidential Threshold", Ini Penjelasan Oesman Sapta"

Posting Komentar

loading...