Ini Kata Ketua MK soal Gugatan Pasal 'Sakti' Penjerat Pembakar Hutan

Jakarta - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia menggugat UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah satu pasal yang digugat adalah yang bertujuan menjerat para pembakar hutan.

Apa tanggapan Ketua MK Arief Hidayat terkait gugatan tersebut?

Arief memastikan hakim konstitusi akan profesional dalam menangani kasus tersebut. Hakim konstitusi tak akan tergoda untuk membuat keputusan yang menguntungkan pihak tertentu.

"Kita nggak tergoda ya, semoga saja Allah SWT melindungi hakim-hakim," ujar Arief kepada detikcom, Kamis.

Bicara soal godaan, lanjut Arief, tentu hal yang sangat mungkin ada selama kasus tersebut bergulir di MK. Sebab, menurut Arief, para pengusaha sawit tentu memiliki maksud agar dapat bebas dari jerat hukum dalam UU tersebut.

"Yang kemarin saja lewat, mosok yang ini kena. Saya yakin hakim sekarang nggak ada masalah," papar Arief.

Arief menuturkan, sebagai penjaga konstitusi, dia bersama delapan hakim lain akan menjaga amanah dari rakyat Indonesia. Terlebih ketika ada uji materi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

"Sekarang kalau sampai hutan rusak, itu ada kepentingan nasional, kepentingan bangsa, bahkan kepentingan anak-cucu kita. Kalau itu rusak, Indonesia rusak. Terjadi kelangkaan, ya kita nanti bisa bunuh-bunuhan," pungkasnya.

Baca Juga: Pengusaha Gugat Pasal 'Sakti' Penjerat Pembakar Hutan, Ini Kata UGM

APHI dan GAPKI menggugat UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah satunya adalah Pasal 88 yang mengatur tentang strict liability.

Pasal itu berbunyi:

Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.

Dalam permohonannya, APHI dan GAPKI meminta MK memberikan tafsir bersyarat atas Pasal 88 itu. Sehingga berbunyi:

Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi sepanjang kerugian tersebut disebabkan oleh orang yang bersangkutan.

detik.com

loading...

0 Response to "Ini Kata Ketua MK soal Gugatan Pasal 'Sakti' Penjerat Pembakar Hutan"

Posting Komentar

loading...