YOGYAKARTA, - " Zona merah" adalah istilah yang dipakai untuk menamai suatu wilayah atau tempat dimana sopir taksi online dilarang mengambil penumpang.
Istilah zona merah ini mencuat ke publik setelah beberapa hari lalu terjadi peristiwa yang membuat heboh media sosial dan menuai keprihatinan. Dimana seorang sopir taksi "online" dituding mengambil penumpang di kawasan " zona merah", Bandara Adisutjipto Yogyakarta.
Lalu bagaimana hingga suatu tempat bisa menjadi zona merah dan dimana saja lokasinya di Daerah Istimewa Yogyakarta?
Ketua Umum Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta Muhtar Anshori mengatakan, zona merah adalah tempat-tempat terlarang bagi sopir taksi "online" untuk menjemput ataupun mengambil penumpang.
"Driver online tidak boleh mengambil penumpang di zona merah. Driver online boleh ke zona merah tetapi hanya mengantarkan penumpang," ujar Ketua Umum PPOJ, Muhtar Anshori saat dihubungi , Selasa.
Anshori mengungkapkan, awalnya zona merah muncul setelah terjadi beberapa peristiwa di tempat-tempat umum tersebut. Akhirnya ada kesepakatan bahwa sopir taksi online dilarang mengambil penumpang di lokasi itu.
" Zona merah itu sebenarnya muncul karena ada kesepakatan setelah ada peristiwa," ucapnya.
Namun, ada pula beberapa tempat zona merah berdasarkan peraturan dari pemerintah. Sehingga pihak otoritas di tempat itu melarang alat transportasi yang tidak memiliki izin khusus untuk beroperasi di lokasi tersebut.
"Di Bandara ada peraturannya sama seperti di terminal juga. Dishub mengeluarkan peraturan, bahkan perdanya juga ada. Yang boleh masuk terminal itu kan hanya bus, taksi pun tidak boleh," tuturnya.
Menurutnya, selama ini PPOJ tak henti-hentinya memberikan informasi dan mengingatkan kepada para sopir taksi online agar tidak melanggar kesepatan zona merah. Selain itu, untuk saling menghormati dengan sopir alat transportasi lainya yang ada di lokasi itu.
"Setahu saya untuk penumpang belum ada semacam pemberitahuan tentang zona merah itu," bebernya.
Sekjen Paguyuban PPOJ, Yasser Arafat menambahkan, di DIY ada beberapa lokasi yang masuk dalam zona merah.
Biasanya, ketika ada penumpang di zona merah, sopir akan langsung menghubungi agar berjalan menjauh dan menuju lokasi penjemputan sesuai dengan kesepakatan.
"Kita berusaha untuk mematuhi dan terus melakukan edukasi kepada sopir agar tidak melanggar zona merah. Misalnya ada customer Bandara, di telepon minta agar penumpang berjalan sampai di depan Kantor Imigrasi, menjauh dari zona merah," tuturnya.
Dari data PPOJ, zona merah di DIY dan lokasi penjemputannya yakni :
1. Stasiun Kereta Api Yogyakarta dan pertigaan.
3. Bandara Adisutjipto Yogyakarta dan sekitar lampu merah.
5. Fly Over Janti Yogyakarta.
8. RSUP dr Sardjito.
kompas.com
0 Response to "Ini Zona Merah Taksi "Online" di Yogyakarta"
Posting Komentar