Jika Tipikor Masuk ke KUHP, Korupsi Tak Lagi Extra Ordinary Crime

Jakarta - Aturan tindak pidana korupsi masuk ke dalam rancangan KUHP kembali mengemuka. Bila hal itu benar terwujud, tipikor mungkin tak akan lagi dianggap sebagai kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime seperti kejahatan terorisme dan narkotika.

"Kita sepakat bahwa korupsi masalah extra ordinary crime sehingga pemberantasan khusus. Iya. Saya tidak sepakat itu kalau KUHP mengatur tindak pidana korupsi yang sudah diatur di dalam delik tersendiri di dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Soedirman Prof Hibnu Nugroho ketika berbincang dengan detikcom, Minggu.

Menurut Hibnu, tipikor yang masuk dalam RKUHP itu nantinya sama saja seperti pidana umum biasa. Oleh sebab itu, apabila hal itu terjadi maka proses peradilan perkara tipikor hanya akan diadili di pengadilan umum.

"Memang kalau menurut saya masalah delik-delik korupsi itu seharusnya tidak usah dimasukkan ke RUU KUHP, karena itu kan delik umum, sedangkan kita itu adalah delik khusus, kita sepakat bahwa korupsi masalah extra ordinary crime, sehingga pemberantasan khusus, khusus di sini makanya serba khusus, satu ada KPK, dua ada peradilannya juga khusus, kita ingatkan ada peradilan tipikor. Lha bagaimana nanti nasib Undang-undang Peradilan Tipikor," ujar Hibnu.

"Kalau itu ya harusnya PN biasa, wong itu delik umum. Konsekuensinya kalau itu besok masuk peradilan biasa, KUHP, peradilan ya peradilan umum, balik lagi," imbuh Hibnu.

Sebelumnya dalam rapat panitia kerja, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sepakat bila tipikor dimasukkan dalam KUHP. Pemerintah menyetujui putusan tersebut karena harus ada penafsiran hukum yang bersifat umum dalam KUHP.

"Itu kan lex generalis, itu core crime. Tidak mungkin ada lex specialis kalau nggak ada lex generalis nya. Ini kan pemahaman cara melihat seolah-olah dimasukkan kewenangan KPK, sudah kita katakan ini KUHP pidana yang terbuka, bukan KUHP pidana yang tertutup, tetapi core crime yang harus ada," ujar Yasonna di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu.

Namun suara-suara penolakan bermunculan utamanya dari KPK. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan sebaiknya kejahatan luar biasa dipisahkan dari KUHP.

"KPK beranggapan sebaiknya UU Tipikor, UU Terorisme, UU Narkotika itu berada di luar KUHP karena untuk beberapa hal," kata Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis.

"Satu, misalnya perkembangannya sangat dinamis. Kalau dia di dalam KUHP untuk melakukan perubahan itu agak lebih sulit. Karena KUHP itu merupakan kodifikasi," ujar Syarif menambahkan.

detik.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Jika Tipikor Masuk ke KUHP, Korupsi Tak Lagi Extra Ordinary Crime"

Posting Komentar

loading...