JAKARTA, - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan, kendaraan dinas tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi saat mudik Lebaran.
Hal itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
"Kalau secara pribadi kan tidak diizinkan. Untuk penggunaan kendaraan dinas sudah diatur oleh Peraturan Menpan. Itu sudah kami edarkan ke seluruh lembaga dan pemerintah daerah," ujar Asman, saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin.
Meski demikian, lanjut Asman, ada pengecualian terkait peraturan tersebut.
Menurut dia, kendaraan dinas seperti bus bisa difungsikan sebagai kendaraan mudik secara bersama-sama oleh pegawai negeri sipil.
Baca: Djarot: TKD Tinggi, kalau Mudik Pakai Kendaraan Dinas Apa Enggak Malu?
Dengan catatan, Pejabat Pembina Kepegawaian telah memberikan izin.
"Kalau secara pribadi kan tidak diizinkan, tapi secara bersama-sama, kendaraan dinas misalnya bus, bisa digunakan, tapi harus dapat izin dari pejabat pembina pegawainya," kata Asman.
"Kemenhub sudah siapkan untuk publik secara gratis. Pegawai di level bawah harusnya juga boleh dong menggunakan bis dengan izin pejabat, yang penting harus ada prosedurnya," kata dia.
kompas.com
0 Response to "Kendaraan Dinas Boleh Digunakan Saat Mudik, jika..."
Posting Komentar