2 Terdakwa Kasus Korupsi e-KTP akan Hadapi Tuntutan 22 Juni

Jakarta - Sidang perdana kasus e-KTP digelar pada 9 Maret 2017 dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan. Setelah kira-kira 3 bulan berlalu, tiba saatnya kedua terdakwa mendengarkan pembacaan surat tuntutan.

Jaksa Irene Putri meminta waktu lebih dari seminggu karena banyaknya berkas yang harus dipelajari. Apalagi saksi yang dihadirkan ada 106 saksi fakta dan 5 orang ahli.

Setelah berdiskusi dengan majelis hakim, disepakati pembacaan tuntutan kasus e-KTP akan digelar pada 22 Juni 2017.

"Sidang kita tunda sampai tanggal 22 Juni 2017 dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum," kata hakim Jhon Halasan Butar-butar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin.

Dua terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto telah mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang terkait e-KTP. Keduanya menyesal atas perbuatannya tersebut.

Irman yang merupakan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri telah mengembalikan Rp 50 juta dan USD 300 ribu. Sementara itu terdakwa Sugiharto mengembalikan sebuah mobil Honda Jazz dan uang Rp 277 juta. Sugiharto juga membantah telah menerima USD 3.473.830 seperti yang ada dalam dakwaan.

Dalam surat dakwaan, jaksa pada KPK mendakwa eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman serta eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Penyimpangan pengadaan e-KTP dimulai dari proses anggaran, lelang, hingga pengadaan e-KTP. Dalam perkara ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto memperkaya diri sejumlah USD 3.473.830.

detik.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "2 Terdakwa Kasus Korupsi e-KTP akan Hadapi Tuntutan 22 Juni"

Posting Komentar

loading...