Otoritas Jasa Keuangan dan Banco Sentral ng Pilipinas sepakat menjajaki kerja sama dengan menandatangani Letter of Intent sebagai awal perjanjian bilateral dalam implementasi ASEAN Banking Integration Framework. Penandatanganan Letter of Intent ini berisi kesepakatan OJK dan BSP untuk memulai proses penyusunan perjanjian bilateral dalam kerangka ABIF, yang diharapkan dapat membuka jalan bagi ekspansi perbankan Indonesia ke Filipina.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan kesepakatan awal ini merupakan langkah signifikan untuk menandai upaya integrasi sektor jasa keuangan di ASEAN terutama sektor perbankan dalam kerangka ABIF.
"Prinsip dasar ABIF yaitu pengurangan ketimpangan dalam akses pasar dan menjadikan prinsip resiprokal sebagai pedoman dalam penyusunan perjanjian bilateral ke depan," kata Muliaman, di Hotel Fairmont, Minggu.
Menurutnya, kerja sama dengan berbagai negara Asia Tenggara ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk terus mendorong perkembangan sektor jasa keuangan agar tumbuh sehat, berkesinambungan, serta dapat berkontribusi lebih besar dalam meningkatkan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat.
"Pada 2011, ASEAN Banking Integration Framework dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kehadiran dan peran bank negara-negara ASEAN di kawasan ASEAN. Tujuan ABIF pada dasarnya adalah meningkatkan kehadiran dan peran bank ASEAN melalui pengurangan hambatan dalam akses pasar dan pengurangan hambatan cakupan operasional bank," katanya.
ABIF didasari oleh beberapa prinsip yang penting bagi Indonesia, antara lain azas timbal balik dan pengurangan kesenjangan. Dalam implementasinya, ABIF dilakukan secara bilateral antaranggota ASEAN dengan cara menegosiasikan Qualified ASEAN Bank yang akan diterima dan dikirim oleh sebuah negara anggota ASEAN.
QAB adalah bank-bank terbaik dari negara ASEAN yang mendapat konsesi-konsesi dalam hal akses pasar dan perizinan cakupan operasional. QAB akan mendapat perlakuan sebagaimana bank lokal dalam hal cakupan operasionalnya.
Penandatangan LoI dengan BSP merupakan LoI kedua yang ditandatangani oleh OJK dalam rangka ABIF. Sebelumnya, pada Maret 2016, OJK telah menandatangani dengan Bank of Thailand. Sementara untuk tingkatan Bilateral Agreement, OJK sudah menandatangninya dengan Bank Negara Malaysia pada Agustus 2016.
[sau]
merdeka.com
0 Response to "OJK buka jalan perbankan RI ekspansi ke Filipina"
Posting Komentar