Jakarta - Pansus RUU Pemilu di DPR akan mengambil keputusan terhadap sejumlah isu krusial di RUU tersebut, di antaranya soal ambang batas pencalonan presiden dan ambang batas parlemen. Di sisi lain, pemerintah juga tetap berkukuh pada pandangannya.
Pemerintah ingin agar presidential threshold dalam RUU Pemilu sama dengan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yaitu 20% kursi DPR RI atau 25% suara nasional. Alasannya, presidential threshold tidak bertentangan dengan konstitusi.
"Presidential threshold memastikan bahwa pasangan presiden dan wakil presiden yang akan terpilih telah memiliki dukungan minimum partai politik atau gabungan partai politik di parlemen. Presidential threshold mendorong peningkatan kualitas pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Mendagri Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Kamis.
Baca juga: Jelang Voting, Begini Peta Sikap Fraksi Soal Ambang Batas Capres |
Tjahjo mengatakan pemerintah mempertimbangkan usulan bahwa presidential threshold hanya mensyaratkan perolehan minimal 25% suara nasional saat Pemilu sebelumnya dan tidak lagi mensyaratkan perolehan kursi. Dengan demikian, parpol peserta Pemilu 2014 yang tidak lolos ke parlemen tetap bisa ikut mencalonkan presiden.
"Artinya, 12 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2014 seluruhnya dapat membentuk gabungan partai politik untuk mengusung calon pasangan presiden dan wakil presiden, termasuk partai yang ikut Pemilu lalu tapi tidak dapat alokasi kursi DPR RI," tuturnya.
Untuk ambang batas parlemen, pemerintah ingin agar batasnya naik dari yang sebelumnya 3,5%. Tjahjo juga menegaskan bahwa ambang batas parlemen tidak bertentangan dengan konstitusi.
"Parliamentary threshold sejalan dengan upaya membangun sistem multipartai sederhana. Parliamentary threshold bertujuan menciptakan sistem parlemen yang efektif dan pelembagaan sistem perwakilan sebagai upaya komitmen politik bersama membangun sistem pemerintahan presidensial," ungkap Tjahjo.
Hingga saat ini, 10 fraksi di DPR belum satu suara soal ambang batas capres. Ada yang berkukuh agar ambang batas capres ditiadakan, ada juga yang tetap mempertahankan. Begini sikap fraksi-fraksi seperti yang disampaikan oleh Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy:
PDIP : 20-25 persen
Golkar : 20-25 persen
Nasdem : 20-25 persen
PPP : 20-25 persen
Hanura : 10-15 persen
PKB : sama dengan PT
PKS : sama dengan PT
Gerindra : 0 persen
Demokrat : 0 persen
PAN : 0 persen
detik.com
0 Response to "Pemerintah Berkukuh Ambang Batas Capres 25%, Ini Alasannya"
Posting Komentar