JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan penahanan Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan Rochmadi Saptogiri dari rumah tahanan Polres Jakarta Timur.
Rochmadi kini ditahan di Rutan KPK dii Gedung KPK.
"Kemarin dilakukan pemindahan tahanan tersangka RS ke Rutan Cabang KPK di Kantor KPK Kavling C-1," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis.
Febri menjelaskan, alasan pemindahan tersebut dilakukan demi kebutuhan Penyidikan.
"Agar proses penyidikan ini bisa lebih dilakukan secara efektif," kata dia.
Febri juga mengakui alasan lain pemindahan tersebut adalah untuk menghindari kunjungan pihak-pihak yang tak memiliki kewenangan.
"Ini untuk meminimalisasi persentuhan dengan pihak-pihak lain, di luar pihak yang berhak sesuai peraturan yang ada," tegas Febri.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah bersama Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menjenguk Rochmadi Saptogiri di tahanan Polres Jakarata Timur, Senin.
Rochmadi diketahui merupakan tersangka dugaan suap terkait pemberian status Wajar Tanpa Pengecualian kepada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Namun Fahri dan Masinton tersebut tak mendapat izin dari KPK untuk menemui Rochmadi Saptogiri.
kompas.com
0 Response to "Sempat Akan Dibesuk Fahri Hamzah, Penahanan Tersangka Suap BPK Dipindah"
Posting Komentar