Tersangka pemberi keterangan palsu kasus KTP elektronik atau e-KTP, Miryam S Haryani mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Namun dia mengaku tidak tahu untuk kasus apa.
"Enggak tahu ya saya hari ini mau diperiksa apa nih belum ada kabar," kata Miryam di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu.
Miryam mengaku sudah menerima surat pemanggilan dari pansus. Surat tersebut dikirim ke keluarganya di rumah. "Pansus yang berkirim surat ke saya. Suratnya sudah diterima pihak keluarga di rumah, saya pun sudah terima," kata Miryam.
Dia menyatakan kesiapannya jika dipanggil Pansus hak angket KPK. Dia akan menjelaskan semua duduk permasalahan jika memang diminta untuk hadir memenuhi panggilan pansus.
"Siap sekali jika dipanggil Pansus. Ya saya akan buka semuanya apa yang terjadi dengan saya ya," tegasnya.
Miryam akan membeberkan pada pansus bahwa dia ditekan oleh penyidik KPK selama diperiksa dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu. "Kan saya ditekan sama penyidik bukan dari Komisi III. Jangan dibalik-balik dong," lanjutnya.
Meski begitu Miryam mengaku belum mengetahui apakah akan diizinkan KPK untuk datang memenuhi panggilan pansus hak angket atau tidak. "Ya saya enggak tahu, di sana di izinkan di sini enggak. Saya nunggu saja," tutupnya.
Seperti diketahui, DPR telah mengirim surat ke KPK pada Kamis pekan lalu. Surat itu terkait permintaan menghadirkan Miryam itu ditujukan kepada Ketua KPK. Dalam surat tersebut, Pansus Angket KPK meminta agar Miryam dihadirkan pada Senin pukul 14.00. Surat ditandatangani Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Miryam diminta pansus untuk hadir guna dimintai keterangan terkait surat yang dikirim kepada pansus melalui anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu. Dalam surat tersebut, Miryam membantah telah ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III saat memberi keterangan kepada KPK.
KPK dan Kapolri kompak menolak permintaan Pansus angket DPR untuk menghadirkan Miryam. KPK sudah menerima surat permintaan dari DPR untuk mendatangkan Miryam. KPK membalas surat itu dengan menyatakan tidak akan memenuhinya. Senada dengan KPK, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian juga menolak keinginan pansus angket yang meminta kepada polisi untuk menghadirkan paksa Miryam S Haryani apabila tiga kali tak hadir dalam rapat pansus di DPR RI. Karena aturan dalam pasal 204 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 tidak dijelaskan berdasarkan hukum acaranya. [noe]
merdeka.com
0 Response to "Siap dipanggil Pansus angket, Miryam akan bongkar tekanan penyidik"
Posting Komentar