Polisi menangkap IH, pengedar narkoba yang menyimpan sabu di dalam kaleng permen Hilton. Pelaku ditangkap saat berada di dalam rumahnya, Jalan M Yazid Hamta, Dusun Pematang Lada, RT 04 RW 02, Bagan Nibung, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
"Barang bukti yang ditemukan dari pelaku berupa satu kaleng permen Merk Milton yang berisikan 15 paket sabu, satu buah kaca pirex, satu alat isap sabu atau bong, satu handphone merk Samsung lipat," ujar Kapolres Rokan Hilir AKBP Hendry Posma Lubis kepada merdeka.com, Minggu.
Dijelaskan Posma, pelaku ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat. Warga menyebutkan bahwa sering terjadinya peredaran narkoba di rumah pelaku.
"Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di lingkungan rumah pelaku, saat itu polisi melihat satu orang laki-laki yang sedang duduk di bawah pohon kelapa sawit kemudian langsung menghampiri," ucap Posma.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Rokan Hilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga menelusuri jaringan narkoba lainnya.
"Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba," pungkas Posma. [dan]
merdeka.com
0 Response to "Simpan sabu dalam kaleng permen, IH diciduk polisi di rumahnya"
Posting Komentar