Jakarta - Anggota Panja RUU Antiterorisme F-PDIP Risa Mariska mengkritik pernyataan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo beberapa waktu lalu. Gatot berkata bodoh jika Indonesia masih menggunakan Undang-Undang yang ada sekarang dalam menangani teroris.
Menurut Risa, aturan yang berlaku sekarang soal penanganan teroris lumayan berhasil. Seperti diketahui, penanganan teroris saat ini diatur dalam UU No 15 tahun 2003.
"Kami sangat menyayangkan statement Panglima TNI yang mengatakan bodoh kalau menggunakan UU yang saat ini berlaku dalam pemberantasan terorisme. RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dilakukan untuk menjawab kekurangan dari UU No 15 tahun 2003, salah satunya adalah fungsi pencegahan," kata Risa melalui keterangannya, Sabtu.
Dengan menggunakan UU No 15 tahun 2003, kinerja Polisi dalam hal ini Densus 88, telah terbukti mampu mencegah terjadinya serangan bom di beberapa wilayah di Indonesia. Risa memberi contoh keberhasilan itu.
"Salah satu keberhasilan Densus 88 adalah mencegah aksi bom panci di Bekasi. Belum lagi persiapan aksi bom yang ditujukan ke Mapolda Jawa Barat pada awal tahun 2016 yang juga berhasil digagalkan," sebutnya.
Meski demikian, Risa berkata Polri dan TNI mempunyai tujuan yang sama dalam hal pemberantasan tindak pidana terorisme. Namun, ada sejumlah aturan yang tak boleh dilanggar dalam penindakan terorisme, terutama soal pelibatan TNI. Risa meminta Gatot menyimak saja pembahasan revisi UU Terorisme ini.
"Ada ketentuan-ketentuan hukum yang tidak bisa ditabrak hanya untuk memasukkan kewenangan TNI dalam upaya pemberantasan terorisme. Sebaiknya Panglima TNI bersabar dan menyimak setiap proses pembahasan RUU Terorisme, apalagi mengenai pelibatan TNI sudah diatur dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada pasal 43B ayat 2," tegas Risa.
Sebelumnya diberitakan, Panglima TNI Gatot Nurmantyo mendukung pemerintah terkait pembahasan RUU Terorisme. Gatot berpendapat harus ada aturan baru untuk melawan terorisme.
"RUU ada perumusnya, saya adalah TNI jadi hukum adalah panglimanya. saya tidak mau berandai-andai, hukumnya belum ada, belum jelas kok. Tapi saya katakan alangkah bodohnya bangsa ini kalau masih menggunakan UU yang ada sekarang," kata Gatot di Gedung Pancasila, Kemlu, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis lalu.
detik.com
0 Response to "Soal Revisi UU Terorisme, Politikus PDIP Kritik Panglima TNI"
Posting Komentar