Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lili Martiani Maddari sebagai tersangka penerima suap untuk peningkatan jalan. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan pasca operasi tangkap tangan di Bengkulu pada Selasa.
Dalam operasi di Bengkulu, KPK telah mengamankan lima orang yaitu Ridwan Mukti, Lily Martino Maddari, Rico Dian Sari, Jhoni Wijaya, dan Haris. Peningkatan status tersangka disampaikan KPK dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu. Hadir pimpinan KPK Saut Situmorang dan Alex Marwata serta Juru Bicara Febri Diansyah.
"Setelah dilakukan pemeriksaan 1 X 24 jam dilanjutkan gelar perkara semalam, disimpulkan adanya dugaan tidak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Gubernur Bengkulu," kata Alex saat menyampaikan keterangan pers.
KPK juga menetapkan dua pengusaha yakni Rico Dian Sari dan Direktur PT. SMS, Jhoni Wijaya sebagai tersangka. Informasi yang disampaikan bahwa dugaan kasus suap yang ditujukan kepada Ridwan tersebut terkait dengan proyek pembangunan jalan tahun anggaran 2017 di Provinsi Bengkulu.
"Diduga pemberian uang terkait fee proyek yang dimenangkan PT SMS dari provinsi Bengkulu dari komitmen 10 persen per proyek yang harus diberikan ke Gubernur Bengkulu melalui istrinya," ungkap Saut.
Saut menjelaskan, dari dua proyek yang dimenangkan PT SMS, Gubernur Bengkulu dijanjikan uang Rp 4,7 miliar. PT SMS memenangkan proyek pembangunan TES Muara Aman Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai Rp 37 miliar dan proyek pembangunan jalan curuk air dingin Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai proyek Rp 16 miliar.
Uang diduga diterima istri Ridwan, Lili Martiani Maddari di kediamannya di kawasan Sidomulyo, Bengkulu. Rico Dian Sari yang juga tercatat sebagai Bendahara DPD Golkar Provinsi Bengkulu langsung ditangkap KPK setelah menyerahkan uang dalam kardus dengan nominal diperkirakan Rp 1 miliar.
Penerimaan tersebut diduga merupakan yang pertama dilakukan dari total komitmen yang disepakati. Setelah menangkap Lili dan Rico, tim KPK mengamankan Ridwan.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, JHW disangkakan melanggar pasal 5 ayat huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat KUHP.
Sedangkan, sebagai pihak yang diduga menerima, RDS, LMM, dan RM disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat KUHP. [noe]
merdeka.com
0 Response to "Terima suap, Gubernur Bengkulu dan istri resmi ditetapkan tersangka"
Posting Komentar