Jakarta - KPK memanggil adik Andi Agustinus alias Andi Narogong, Vidi Gunawan. Vidi Gunawan dijadwalkan diperiksa dalam kasus dugaan merintangi penyidikan dengan tersangka anggota DPR Markus Nari.
"Vidi Gunawan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MN," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu.
Vidi Gunawan sudah tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu sekitar pukul 09.41 WIB. Vidi Gunawan yang mengenakan kemeja biru tampak duduk menunggu pemeriksaan di ruang tunggu.
KPK menetapkan anggota Komisi II DPR Markus Nari sebagai tersangka pada Jumat. Politikus Golkar ini diduga mempengaruhi dua proses hukum yaitu pengadilan dan penyidikan.
Pihak yang dipengaruhi adalah Irman dan Sugiharto yang telah duduk sebagai terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP, serta Miryam S Haryani dalam pencabutan keterangan berita acara pemeriksaan dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.
Markus disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
detik.com
0 Response to "Adik Andi Narogong Diperiksa KPK Jadi Saksi Markus Nari"
Posting Komentar