Jakarta - Sidang praperadilan dugaan kasus SMS ancaman digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi pertama yang dihadirkan pengacara Hary Tanoesoedibjo adalah karyawan MNC Group, perusahaan yang dipimpin Hary.
Tim kuasa hukum Hary menghadirkan saksi pertama, yaitu Direktur Pemberitaan MNC Group Arya Sinulingga, untuk menjelaskan soal bagaimana berita diproses di redaksi MNC. Hal itu karena pihak pelapor, yakni jaksa Yulianto, sempat menyampaikan keberatannya terhadap pemberitaan di beberapa media yang disebut-sebut tidak independen.
Hakim tunggal Cepi Iskandar awalnya bertanya kepada saksi terkait pekerjaannya apakah digaji atau tidak. Lalu Arya menyebut dirinya digaji di perusahaan tersebut.
Cepi pun mengingatkan, persidangan ini ingin mencari objektivitas. Lalu Cepi bertanya kepada pihak polisi apakah berkenan Arya dihadirkan sebagai saksi.
"Bagaimana terlapor, setuju tidak diambil keterangan saksi?" tanya Cepi ke pihak polisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu.
"Kami dari termohon sangat keberatan. Apa pun yang disampaikan oleh saksi itu tentunya terkait dengan tempat dia kerja dan dapat gaji," jawab salah satu anggota tim kuasa hukum Polri.
Kemudian kuasa hukum Hary, M Maulana Bungaran, menyebut Arya akan menjelaskan tidak adanya intervensi oleh Hary dalam proses pembuatan berita. Ia menyebut keterangan ini untuk menjawab pernyataan jaksa Yulianto yang merasa terancam karena pemberitaan.
Akhirnya Cepi pun mempersilakan Arya dimintai keterangannya tanpa diambil sumpah. "Saudara boleh diambil keterangannya tanpa disumpah," kata Cepi.
Ketika bersaksi, Arya menceritakan Hary tidak pernah ikut campur dalam rapat redaksi MNC. Dia juga menegaskan tidak ada intervensi dalam proses pembuatan berita.
"Bapak Hary Tanoe tidak pernah sama sekali ikut rapat redaksi," ujar Arya.
Arya menambahkan, pihak redaksi mempersilakan pihak yang keberatan atas pemberitaan untuk memakai hak jawab. Namun dia menyayangkan kesempatan tersebut tidak pernah dilakukan jaksa Yulianto terkait pemberitaan itu.
"Sampai hari ini jaksa Yulianto tidak pernah membuat hak jawab dan melaporkan kami ke Dewan Pers," kata Arya.
detik.com
0 Response to "Pengacara Hary Tanoe Hadirkan Karyawan MNC, Polisi Keberatan"
Posting Komentar