Beda dengan Yusril, Hibnu: Angket KPK Masih Perdebatan

Jakarta - Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyebut hak angket bisa dilakukan terhadap KPK karena lembaga antirasuah itu dianggap sebagai eksekutif. Namun pakar hukum pidana Hibnu Nugroho tidak sepakat dengan Yusril.

"Itu kan pendapat Pak Yusril. Itu kan dari tata negara. Kalau dari ilmu saya, hukum pidana, itu masih perdebatan. Sebagai hal umum masih diperdebatkan. Angket kan itu untuk sekelas UU, eksekutif," ungkap Hibnu dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa.

Hibnu menyoroti soal mekanisme persetujuan hak angket KPK di rapat paripurna yang dianggap tidak sesuai mekanisme. Saat keputusan diambil melalui ketok palu Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di sidang paripurna, sejumlah anggota DPR walkout. Kemudian ada banyak anggota Dewan yang menyatakan penolakan namun diabaikan.

Baca Juga: Yusril: KPK Lembaga Eksekutif, Angket Bisa Dilakukan

"Mekanismenya pun tidak kuorum, Menurut ilmu saya, cacat formal, itu bisa dibatalkan. Kalau cacat formal, kuorum tidak dipenuhi. Kenapa tidak segera dibatalkan?" ucap Hibnu.

"Saya setuju dengan Yusril, kenapa KPK tidak mengajukan gugatan untuk pembatalan. Itu harus di MK untuk pembatalan kasus itu, substansinya juga tidak sesuai," tambah guru besar Unsoed itu.

Hibnu mempertanyakan mengapa Yusril tidak mempermasalahkan mengenai pembentukan hak angket DPR yang dianggap tidak sesuai mekanisme. Pada rapat bersama Pansus Angket, Yusril tidak menyinggungnya sama sekali.

Baca Juga: Yusril: Jika Mau Pansus Angket Dibatalkan, KPK Harus ke Pengadilan

"Pembentukannya yang jadi masalah. Seolah-olah itu menyampaikan pembentukan angket betul, padahal itu yang dimasalahkan. Pembentukannya yang tidak sah. Saya melihat itu tidak disinggung. Seolah-olah hanya masalah konstitusinya saja," kata Hibnu.

"Kenapa tidak dipermasalahkan pembentukannya yang tidak sah? Itu tidak ditanyakan dalam forum. Itu yang dipertanyakan teman-teman antikorupsi," sambungnya.

Sementara itu, ahli hukum tata negara dari Unpad, Indra Prawira, sepakat dengan Yusril. Menurut dia, hak angket merupakan mekanisme biasa dalam fungsi pengawasan yang dilakukan DPR.

Baca Juga: Yusril Sebut DPR Bisa Ajukan Angket ke KPK, Ini Sederet Alasannya

Meski begitu, Indra menyebut hal yang dipermasalahkan adalah munculnya wacana-wacana dari kalangan internal Pansus Angket sendiri. Contohnya wacana pembekuan anggaran KPK dan Polri karena tidak menuruti keinginan Pansus.

"Penggunaan angket itu mekanisme ketatanegaraan biasa. Kemarin itu bukan soal angketnya, tapi soal statement DPR, yang ingin membekukan anggaran. Itu sudah melampaui batas. Nggak ada hak DPR untuk blokir anggaran," urai Indra saat dihubungi terpisah, Senin.

"Angket benar, tapi pernyataan yang nggak benar. Kalau saja mereka melaksanakan angket, biarkan saja. Kan nanti ada hasilnya. Temuan dari DPR itu gimana kita menilainya. Memang betul atau hanya rekayasa," tutupnya.

detik.com

loading...

0 Response to "Beda dengan Yusril, Hibnu: Angket KPK Masih Perdebatan"

Posting Komentar

loading...