JAKARTA, - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat kembali menggunakan taksi dari rumah dinasnya ke Balai Kota DKI Jakarta.
Pada Jumat pertama tiap bulan, PNS DKI memang dilarang membawa kendaraan pribadi ke Balai Kota. Pada Jumat pertama Juni kemarin, Djarot juga menggunakan taksi menuju Balai Kota.
"Saya orangnya praktis saja, ngapain dibikin ribet. Tadi mau berangkat diberi tahu ajudan, 'Pak kita berangkat enggak boleh naik kendaraan pribadi'. Ya sudah, naik yang lewat saja, saya bilang begitu," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat.
Djarot memutuskan untuk naik kendaraan umum apapun yang melintas di rumah dinasnya di Jalan Taman Suropati. Djarot mengatakan, awalnya dia sempat ingin naik bajaj.
Baca: Akankah Tradisi Jumat Keramat di DKI Dilanjutkan Djarot?
"Tadi ada bajaj biru lewat, tapi ternyata dia bawa penumpang. Masa saya tunggu bajaj dulu? Saya praktis saja yang penting sampai sini. Mau naik taksi, bajaj, sepeda, yang penting selamat," ujar Djarot.
Sesuai Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi PNS DKI, PNS dilarang membawa kendaraan pada Jumat pertama setiap bulan. Aturan tersebut berlaku sejak Januari 2014.
kompas.com
0 Response to "Djarot Diingatkan Ajudan Tak Boleh Naik Mobil Pribadi"
Posting Komentar