Istana Tolak Intervensi Hak Angket KPK

JAKARTA, - Pihak Istana Kepresidenan menolak mengintervensi hak angket atau hak penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat.

Hal ini disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki saat melakukan audiensi dengan para guru besar dari berbagai perguruan tinggi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

Para guru besar yang tergabung dalam Guru Besar Anti-korupsi hadir di Istana meminta agar Presiden Jokowi bersikap soal hak angket yang dianggap dapat melemahkan KPK.

Namun, Teten menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa ikut campur soal hak angket yang digulirkan DPR.

"Pemerintah tentunya memahami, kalau itu katanya wilayah legislatif kan, wilayah parlemen. Sehingga kalau diminta intervensi pada wilayah yang tidak bidangnya, itu tidak baik juga," kata Juru Bicara Guru Besar Anti-korupsi Asep Saefudin, usai pertemuan tertutup selama dua jam.

Baca: Para Guru Besar Minta Jokowi Bersikap Keras soal Pansus Angket KPK

Menurut Asep, Teten hanya meminta para guru besar untuk mengawasi proses hak angket agar berjalan dengan prosedur yang seharusnya.

Dengan demikian, hak angket ini diharapkan tidak mengarah pada pelemahan KPK.

"Pak Teten menyatakan kalau itu berjalan karena itu memang keputusan DPR, ya silahkan saja. Toh juga secara hukum tidak ada efek pada KPK. Jadi kalau pun KPK nanti harus dipanggil, misalnya oleh hak angket, ya saya pikir datang saja," ujar Asep.

Asep mengatakan, para guru besar memaklumi jika pihak Istana atau pemerintah enggan mengintervensi hak angket.

Namun, ia menilai, seharusnya Presiden Joko Widodo bisa meminta partai pendukungnya untuk menghentikan hak angket.

Baca: Jokowi Setuju Ada Perbaikan dan Pembenahan KPK

Apalagi, partai pendukung hak angket sebagian besar adalah pendukung pemerintah.

"Beliau didukung oleh partai yang cukup dominan, ya tentunya bisa saja mempengaruhi," ujar Asep.

Selain Asep Saefudin, guru besar lain yang juga hadir yakni Riris Sarumpaet dari, Mayling Oey dan Sulistyowati.

Namun dalam siaran pers yang dibagikan, dicantumkan juga 396 nama guru besar yang mendukung aksi ini.

Presiden Jokowi sebelumnya meminta jangan sampai ada pikiran untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal ini disampaikan Jokowi saat dimintai tanggapannya terkait hak angket KPK.

Di sisi lain, Jokowi juga menegaskan bahwa hak angket adalah wilayah DPR. Pansus Angket KPK tetap berjalan meski dikritik berbagai pihak.

Pansus ini muncul pasca-penyidikan kasus korupsi e-KTP oleh KPK yang menyeret sejumlah anggota DPR.

Para pakar yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara menilai, pembentukan Pansus Hak Angket KPK oleh DPR RI cacat hukum.

APHTN-HAN bersama Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas mengkaji soal pembentukan Pansus hak angket.

Kajian yang ditandatangani 132 pakar hukum tata negara seluruh Indonesia tersebut diserahkan ke KPK.

kompas.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Istana Tolak Intervensi Hak Angket KPK"

Posting Komentar

loading...