JAKARTA, - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut tidak menutup kemungkinan ada kenaikan tarif angkot sebagai penyesuaian dari peningkatan layanan yang dilakukan.
Kenaikan tarif yang dimaksud dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, di mana salah satunya mengatur semua angkot harus ber-AC.
"Biasanya kalau menggunakan AC kan lebih banyak bahan bakarnya. Replacement dari AC juga harus dihitung. Mungkin ada penyesuaian sedikit," kata Budi usai menghadiri acara simbolis pemasangan AC gratis bagi puluhan angkot di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi oleh Go-Car dan Uber di Silang Barat Monas, Sabtu.
Budi menjelaskan, peningkatan standar layanan ini dalam rangka memajukan kualitas angkutan umum sebagai ujung tombak transportasi di Indonesia. Dengan layanan yang lebih baik, diharapkan pengguna kendaraan pribadi akan beralih menggunakan angkutan umum dan efek jangka panjangnya dapat meredam tingkat kemacetan.
"Menurut saya, daripada murah tapi keringatan, habis itu enggak bisa kerja, lebih bagus dingin," tutur Budi.
Kementerian Perhubungan menargetkan, semua angkot sudah ber-AC paling lambat pada Februari 2018 mendatang.
Baca: Menhub: 2018 Angkot di Jakarta dan Sekitarnya Harus Dilengkapi AC
Mengenai teknis pemenuhan standar angkot ber-AC, diserahkan kepada pemerintah daerah bersama Organda setempat. Termasuk dengan penyesuaian tarif yang diyakini akan berbeda di satu daerah dengan daerah yang lain.
Wewenang menentukan tarif angkot ber-AC diserahkan kepada pemda masing-masing, dengan kapasitas Kementerian Perhubungan yang bisa mengkaji usulan kenaikan tarif tersebut nantinya.
kompas.com
0 Response to "Kemungkinan Ada Kenaikan Tarif untuk Angkot Berfasilitas AC"
Posting Komentar