Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjalani pemeriksaan sebagai saksi korupsi proyek e-KTP. Jazuli menegaskan tak tahu menahu soal pembahasan proyek senilai Rp 5.9 Triliun itu.
Dia menuturkan selama pembahasan proyek itu berlangsung, dia tidak pernah menjabat apapun di komisi II, selaku mitra Kementerian Dalam Negeri.
"Buat saya ini adalah kesempatan untuk mengklarifikasi tahun 2009 sampai 2013 saya tidak ada di komisi II tetapi di komisi VIII sehingga nanti mudah-mudahan saya bisa memberikan keterangan," ujar Jazuli setibanya di gedung KPK, Jumat.
Pada surat dakwaan milik dua terdakwa sebelumnya Irman dan Sugiharto, nama Jazuli disebut turut menerima uang senilai USD 37.000 terkait proyek e-KTP sebagai Kapoksi pada komisi II DPR. Ada lima orang Kapoksi yang turut diduga menerima uang dengan jumlah yang sama.
Selain Jazuli, penyidik KPK memanggil sejumlah anggota DPR lainnya seperti Setya Novanto, Jafar Hapsah, Khatibul Umam Wiranu, dan Mirwan Amir. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Sama dengan Jazuli, nama-nama yang sedianya menjalani pemeriksaan hari ini disebut menerima aliran uang dan tertuang pada surat dakwaan Irman dan Sugiharto.
[rhm]
merdeka.com
0 Response to "KPK periksa Ketua Fraksi PKS terkait korupsi e-KTP"
Posting Komentar