JAKARTA, - Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, mengakui pernah menyerahkan draf putusan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan kepada orang dekatnya, Kamaludin.
Hal itu dikatakan Patrialis saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Patrialis menjadi saksi untuk terdakwa Basuki Hariman dan Ng Fenny.
Awalnya, pada 5 Oktober 2016, Patrialis bermain golf bersama Kamaludin di Jakarta Golf Club Rawamangun.
Seusai permainan, Patrialis lebih dulu meninggalkan lapangan golf. Menurut Patrialis, saat itu Kamaludin ikut mengantarnya hingga ke tempat parkir.
"Pak Kamal ikut sampai ke mobil saya, waktu itu saya memang bawa draft yang belum final itu, dan dia baca itu," ujar Patrialis kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Patrialis mengatakan, draft tersebut kemudian diserahkan kepada Kamaludin. Patrialis mengatakan, ia hanya ingin agar Kamaludin mengetahui draft yang belum diputuskan itu.
"Pertama karena itu memang putusan yang belum final. Kedua, itu hanya spontanitas saya saja. Saya tidak bepikir lebih jauh," kata Patrialis.
Kepada jaksa, Patrialis mengatakan bahwa ia sama sekali tidak merasa curiga terhadap Kamaludin.
Ia merasa telah mengenal Kamaludin selama bertahun-tahun.
Apalagi, menurut Patrialis, dalam setiap pertemuan dengan Kamaludin dan Basuki Hariman, tidak pernah sekali pun dibicarakan soal uang.
kompas.com
0 Response to "Patrialis Akui Serahkan Draft Putusan Uji Materi UU Peternakan"
Posting Komentar