Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi akan merevisi aturan terkait kewajiban adanya bahan bakar minyak jenis Premium untuk disediakan di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum seluruh Indonesia. Tujuan dari revisi ini dalam menyukseskan program BBM satu harga.
"Nah revisinya sedang disiapkan, sudah hampir selesai," kata Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral IGN Wiratmaja Puja seperti dikutip Antara di Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Kamis.
Revisi tersebut terkait dengan Perpres 191 Tahun 2014 untuk penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu kepada Badan Usaha. Jika aturan tersebut direvisi untuk memenuhi program BBM satu harga, maka penugasan Premium di tiap SPBU harus tersedia di seluruh kawasan Indonesia.
Sebelumnya, PT Pertamina menjelaskan hilangnya Premium di 800 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dari total 4.106 SPBU di kawasan Jawa, Madura dan Bali.
Direktur Pemasaran Pertamina M Iskandar menjelaskan tidak adanya sekitar 20 persen premium di total SPBU disebabkan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang telah menggolongkan premium di Jawa, Madura dan Bali sebagai 'bahan bakar umum', layaknya pertamax seris.
Artinya Pertamina tidak memiliki kewajiban untuk menyediakannya di SPBU wilayah tersebut. Premium merupakan penugasan, dan penugasan tersebut adalah Premium di luar Jawa, Madura dan Bali.
"Di luar kawasan Jamali ada 2.194 SPBU, sebanyak 294 SPBU di antaranya memang belum ada premium," ungkap Iskandar.
Selain itu, rekomendasi dari konsumen pun menjelaskan, bagi yang sudah pakai Pertalite rata-rata tidak bakal kembali ke Premium. "Pertalite ternyata tarikannya dirasa lebih kencang dan juga lebih hemat konsumsinya dari Premium," ucapnya.
Berdasarkan data, peningkatan Pertamax itu tinggi, sebanyak 32 persen. Menurutnya juga sempat lesu, SPBU penjualan dex hanya 50 liter, setelah habis tidak ada penambahan lagi.
"Ini memang akan kami 'support' konsumsi untuk angkutan umum sekitar 7 persen, 92 persen untuk komersial, 80 persen untuk mobil pribadi," jelasnya. Dalam diskusi tersebut, Komisi VII sempat mempertanyakan kenapa banyak SPBU yang tidak lagi menyediakan Premium.
Padahal Premium merupakan BBM yang disubsidi dan ada penugasan dari pemerintah kepada Pertamina, sehingga Pertamina menjelaskan beberapa alasan terkait.
[bim]
merdeka.com
0 Response to "Pemerintah kaji wajibkan Premium kembali ada di tiap SPBU"
Posting Komentar