JAKARTA, - Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiqulhadi menegaskan pihaknya sudah semakin yakin dengan langkah mengajukan angket terhadap KPK.
Hal itu setelah meminta pandangan hukum dari Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, Senin kemarin.
" ada keragu-raguan. Tapi sekarang saya anggap tidak ada lagi keragu-raguan dengan pendapat Prof Yusril kemarin," kata Taufiqulhadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Politisi Partai Nasdem itu juga sempat berkomebtar soal usul Yusril agar KPK membawa hak angket KPK ke pengadilan jika menilai pembentukan pansus tidak sah. Hal itu untuk menghindari kontroversi.
Namun, Taufiqulhadi menilai usulan tersebut teelalu jauh karena saat ini Pansus merasa keabsahan pembentukannya sudah terang benderang.
Ia pun meminta seluruh pihak untuk berhenti berpolemik teekait keabsahan pembentukan pansus karena hak angket merupakan hak konstitusional anggota dewan.
"Jadi kami berhenti pada tahap itu, kami akan melangkah pada tahap berikutnya dalam konteks angket ini. Saya berharap KPK untuk bekerja sama," ucap anggota Komisi III DPR itu.
Yusril sebelumnya mengatakan KPK bisa menempuh jalur pengadilan jika tak setuju dengan pembentukan Pansus Hak Angket KPK yang dibentuk DPR.
Keputusan membentuk hak angket, kata dia, jangan dilawan secara politik, tetapi melalui jalur hukum.
"Keputusan itu sudah ada. Kalau KPK tidak setuju, dia bawa ke pengadilan, persoalkan keputusan DPR sah atau tidak sah," kata Yusril, dalam rapat bersama Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Yusril mengatakan, dalam proses hukum itu, para ahli bisa didatangkan ke persidangan untuk memberikan pandangan. Jika perlu, KPK dapat meminta putusan sela.
Dengan demikian, kegiatan Pansus bisa dihentikan sementara hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK belum berencana membawa persoalan angket ke pengadilan.
"Belum, kami belum ada rencana," kata Febri, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Senin malam.
Febri mengatakan, KPK memilih fokus menangani kasus korupsi yang sedang diusut seperti e-KTP, BLBI, dan kasus-kasus lainnya.
Yusril: Kalau KPK Tak Setuju Angket, Bawa Saja ke Pengadilan
kompas.com
0 Response to "Pendapat Yusril Bikin Pansus Tak Lagi Ragu Ajukan Angket KPK"
Posting Komentar