JAKARTA, - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menjelaskan mengenai kewenangan pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan anti-Pancasila yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Organisasi Kemasyarakatan.
Menurut Wiranto, pencabutan status badan hukum dan pembubaram tidak serta merta dilakukan sebelum ada proses pengkajian.
"Saat ini ada sekitar 344 ribu ormas di Indonesia. Perppu itu kan payung hukum, dari situ nanti Kemenkumham dan Kemendagri meneliti ormas mana yang merupakan ancaman bagi kelangsungan hidup sebagai bangsa," ujar Wiranto saat ditemui usai menghadiri peringatan Hari Antinarkotika Internasional di TMII, Jakarta Timur, Kamis.
Wiranto menegaskan bahwa seluruh ormas yang ada memiliki kewajiban untuk membantu pemerintah dalam mencapai tujuan nasional.
Oleh sebab itu, lanjut dia, pemerintah berhak menindak tegas ormas yang memiliki tujuan mengubah konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Tatkala ormas itu harus membantu pemerintah untuk mencapai tujuan nasional, tapi gerakannya ingin mengubah NKRI menjadi negara lain, maka dibuatlah perppu supaya ada langkah hukum untuk mencegah itu," kata dia.
Pasal 61 ayat Perppu Ormas menyatakan bahwa sanksi administratif yang diberikan berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Artinya, peringatan tertulis tidak lagi diberikan secara bertahap.
Pasal tersebut menghapus ketentuan di UU Ormas yang mengatur pembubaran ormas berbadan hukum harus melalui beberapa tahapan, yaitu pemberian sanski administratif berupa tiga kali peringatan tertulis.
Sebelum dihapus, Pasal 64 UU Ormas menyebutkan, jika surat peringatan ketiga tidak digubris, pemerintah bisa menghentikan bantuan dana dan melarang sementara kegiatan mereka selama enam bulan.
Dengan catatan, jika ormas tersebut berskala nasional, harus ada pertimbangan Mahkamah Agung. Namun, jika sampai 14 hari tidak ada balasan dari Mahkamah, pemerintah punya wewenang menghentikan sementara kegiatan mereka.
Dalam Pasal 68, jika ormas masih berkegiatan padahal sudah dihentikan sementara, pemerintah bisa mencabut status badan hukum mereka, asal mendapat persetujuan dari pengadilan.
Bagian penjelasan Pasal 61 ayat menyebutkan, penjatuhan sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum adalah sanksi yang bersifat langsung dan segera dapat dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
kompas.com
0 Response to "Penjelasan Wiranto soal Kewenangan Pemerintah Bubarkan Ormas"
Posting Komentar