JAKARTA, - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menilai, pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme oleh DPR terlalu lama.
Padahal, ancaman teror di Indonesia kian masif sehingga butuh payung hukum yang lebih menyesuaikan situasi yang ada saat ini.
Poin yang cukup panjang dibahas yakni soal penindakan, pencegahan, dan penanganan terhadap korban aksi terorisme.
"Mereka bekerja, teman-teman di DPR hanya Rabu dan Kamis. Kalau Rabu atau Kamis libur, ya tidak kerja," ujar Tito, di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Sejauh ini, baru separuh daftar inventarisasi masalah yang yang selesai dibahas. Masih banyak pasal yang belum tuntas dibedah.
Baca: Pimpinan Pansus Terorisme Sebut Ada Kecenderungan Perubahan Pola Teror
Untuk mempercepat, Tito menyarankan adanya pertemuan di luar rapat-rapat formal di DPR.
"Sehingga saya menyarankan mereka konsinyering untuk mempercepat, mungkin di puncak atau di mana supaya bisa dipercepat bersama unsur pemerintah," kata Tito.
"Sehingga bisa dilaksanakan kegiatan lobi-lobi di luar kegiatan formalnya," lanjut dia.
Jika hanya mengandalkan agenda rapat berkala di DPR, diperkirakan paling cepat bulan Oktober 2017 revisi undang-undang tersebut baru selesai.
Oleh karena itu, Tito mendorong konsinyering sehingga kewenangan Polri lebih kuat dalam menangani terorisme.
"Saya yakin dalam waktu dua bulan sudah selesai," kata Tito.
Adapun pasal yang belum selesai dibahas mengenai tindakan pencegahan. Polri perlu payung hukum untuk menjerat perbuatan awal yang mengarah pada aksi terorisme, seperti keberangkatan ke Suriah, perencanaan aksi teror, dan sebagainya.
Jika poin tersebut dipenuhi, kata Tito, maka kepolisian dapat melakukan upaya paksa yang lebih intens untuk mencegah terjadinya aksi teror.
"Kalau mereka sudah ada bukti awal saja, sudah bisa kita kenakan. Tidak sampai terjadi peristiwa duluan," kata dia.
kompas.com
0 Response to "Percepat Pembahasan RUU Terorisme, Kapolri Sarankan Konsinyering"
Posting Komentar