Pimpinan DPR sebut Revisi UU Pemilu mentok di presidential threshold

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengaku terus membangun komunikasi dengan pemerintah soal Revisi Undang-undang Pemilu. Komunikasi semakin digencarkan lantaran ada perbedaan pandangan yang begitu tajam antara pemerintah dengan DPR terkait beberapa isu krusial, di antaranya soal presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden.

Beberapa fraksi di DPR menginginkan presidential threshold sebesar 0 persen. Sementara pemerintah bersikeras pada angka 20 hingga 25 persen.

"Revisi UU Pemilu ini yang sulit ialah ketidaksaamaan tidak hanya di fraksi-fraksi, tapi ini pemerintah juga mempunyai keinginan sehingga ini harus dibicarakan secara intens," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Pansus RUU Pemilu telah menyatakan pengambilan keputusan lima isu krusial dijadwalkan pada 20 Juli 2017. Menurut Agus, DPR masih memiliki waktu untuk terus mengkomunikasikan perbedaan pandangan itu dengan pemerintah.

"Jadi kita punya waktu untuk berdiskusi terus antara DPR dan pemerintah," pungkas Agus.

Seperti diketahui, dalam RUU Pemilu terdapat lima isu krusial yang kerap menjadi polemik. Dari kelima isu itu, dua di antaranya sudah disepakati, yakni sistem pemilu yang tetap menggunakan sistem proporsional terbuka dan parliamentary threshold 4 persen.

Sementara itu, tiga hal yang belum diputuskan yakni presidential threshold, metode konversi suara dan sebaran kursi per dapil. Pansus RUU Pemilu menjadwalkan pengambilan keputusan sisa isu krusial itu pada 20 Juli mendatang. [dan]

merdeka.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Pimpinan DPR sebut Revisi UU Pemilu mentok di presidential threshold"

Posting Komentar

loading...