Soal Putusan MK, Eks Komisioner KPU: Masukan DPR Tak Harus Diikuti

Jakarta - Mahkamah Konstitusi menyatakan rapat konsultasi DPR-KPU hasilnya tidak mengikat bagi KPU. Mantan komisioner KPU Hadar Gumay turut bersukacita karena tuntutan soal aturan tersebut diajukan ketika dia masih menjabat.

"Jadi memang yang mengajukan KPU yang lalu, periode 2012-2017. Kami bertujuh. Sekarang kami sudah tidak menjabat, tapi kami yang mengajukan, jadi kami yang dipanggil untuk mendengar putusan MK," ungkap Hadar dalam perbincangan dengan detikcom, Senin malam.

Meski permohonannya hanya dikabulkan sebagian oleh MK, Hadar mengaku merasa senang. Dia menyatakan menghormati putusan yang telah dibuat MK.

"Sebagian ini memang yang utama yang dikabulkan. Ada dua komponen walaupun dalam satu pasal. Bahwa konsultasi itu tidak perlu, kedua bahwa hasil konsultasi atau putusan konsultasi tidak mengikat. Yang kedua yang dikabulkan, jadi konsultasi tetap dilakukan," jelas Hadar.

Baca Juga: MK Putuskan KPU Tak Wajib Patuhi Hasil Konsultasi DPR

"Tapi putusan konsultasi tidak mengikat KPU. KPU memandang itu hanya sebagai masukan. Terserah KPU mau melakukan masukan atau tidak," imbuhnya.

Dengan adanya putusan MK itu, Hadar menilai itu membuat hilangnya ruang intervensi dan mengganggu kemandirian KPU. Dengan keputusan ini, dia berharap penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu, betul-betul bisa menjaga independensi.

"Kami merasa gembira. Apa yang sudah diambil oleh MK ini sudah mengembalikan jaminan kemandirian sesuai konstitusi. Kami harap penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu, betul-betul menjaga kemandirian tersebut," tutur Hadar.

Baca Juga: 6 Alasan MK Hapus Campur Tangan DPR Atur 'Dapur' KPU

Meski ada putusan ini, dia menyebut bukan berarti masukan dari DPR tidak didengarkan. Namun, apabila dianggap tidak sesuai dengan konstitusi dan dianggap tak tepat, KPU diimbau tidak mengikuti masukan tersebut.

"Konsultasi dilaksanakan saja seperti sebelumnya. Kita dengarkan. Kalau ada hal yang menurut penyelenggara sesuai UU, berbeda degan DPR, ya tidak apa-apa. Tidak harus apa yang dipandang DPR diikuti. Kalau ternyata tidak diyakini, tidak betul, tidak apa-apa tidak diikuti," sebut dia.

"Dengarkan boleh saja. Kadang ada sesuatu di UU tidak jelas betul itu maksudnya apa. Penyelenggara pemilu tidak tahu persis seperti apa. Maka datanglah pandangan, kalau tidak mengganggu penyelenggaraan pemilu, ya diikuti boleh saja," tambah Hadar.

Baca Juga: Komisi II: KPU Tetap Harus Bahas PKPU di RDP DPR

Kalau ternyata usulan bisa bertentangan dan merugikan, KPU diimbaunya hanya cukup mendengarkan. Semua pihak diminta menghormati putusan MK.

"Kalau tidak sesuai, ya didengarkan saja, tidak harus dilaksanakan. Kalau dipandang keliru, tidak sesuai UU, tidak sesuai asas-asas penyelenggaraan pemilu, ya KPU tidak perlu ikuti. Putuskan dalam pleno saja," papar dia.

Pasal yang dibatalkan MK itu mengatur bahwa forum konsultasi bersifat mengikat dalam penyusunan peraturan KPU. Dengan aturan tersebut, DPR dapat memaksa KPU dan berpotensi bisa mendorong putusan dengan kekuatan politis tertentu.

"Kita harus jamin pemilihan demokratis dan berkualitas. Tidak boleh pemilihan dilaksanakan berdasarkan kekuatan politik tertentu. Kemandirian KPU sangat penting," tutup Hadar.

detik.com

loading...

0 Response to "Soal Putusan MK, Eks Komisioner KPU: Masukan DPR Tak Harus Diikuti"

Posting Komentar

loading...