Tangis terdakwa e-KTP minta maaf keluarga & berharap dihukum ringan

Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Sugiharto tak sanggup menahan haru saat meminta maaf kepada seluruh keluarganya atas tindakannya hingga terpaksa berada di kursi pesakitan. Permintaan maaf tersebut disampaikan Sugiharto dalam persidangan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pusat dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa, Rabu.

"Saya berusaha meminta maaf pada istri saya dan anak anak saya atas kejadian ini. Keluarga harus menanggung malu," ucap Sugiharto, Rabu.

Mantan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Dalam Negeri itu juga mengakui menerima uang dari pihak yang berkepentingan dalam proyek senilai Rp 5,9 Triliun itu. Sugiharto hanya bisa pasrah atas segala putusan yang akan dijatuhkan majelis hakim. Kendati demikian, dia meminta agar faktor kesehatan dan usia menjadi pertimbangan majelis hakim dalam vonis nanti.

"Karena umur saya dan sakit saya, mohon pada majelis hakim memberi hukuman yang seringan-ringannya," harapnya.

Dalam nota pembelaannya, Sugiharto juga menyampaikan terima kasihnya karena KPK menerima pengajuan sebagai Justice Collaborator.

"Semoga Allah mengampuni perbuatan saya, dan saya terima kasih atas dikabulkannya JC," tandasnya.

Untuk diketahui pada kasus korupsi proyek e-KTP dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi terdakwa, yakni Irman; mantan Dirjen Kependudukan Catatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri, dan Sugiharto; mantan PPK di Kemendagri.

Irman sebagai terdakwa I dituntut penjara 7 tahun denda Rp 500 juta dengan pidana pengganti berupa kurungan penjara selama 6 bulan. Sedangkan Sugiharto dituntut hukuman pidana penjara 5 tahun denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.

Keduanya juga dikenakan pidana tambahan dengan kewajiban membayar uang pengganti. Irman diwajibkan membayar USD 273.700, dan Rp 2 Miliar, serta SGD 6.000, apabila tidak mampu mengganti harta benda miliknya akan disita sesuai dengan jumlah uang pengganti tersebut. Akan tetapi jika harta benda tidak mencukupi, Irman dipenjara selama 2 tahun.

Sedangkan untuk Sugiharto sebagai terdakwa kedua dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta atau setidaknya jika tidak mampu membayar dilakukan penyitaan terhadap harta bendanya sehingga mencapai angka Rp 500 juta. Jika harta benda pun tidak mencukupi maka ia diwajibkan menjalani hukuman penjara 1 tahun. [noe]

merdeka.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Tangis terdakwa e-KTP minta maaf keluarga & berharap dihukum ringan"

Posting Komentar

loading...