JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar pelantikan Tim Penasihat KPK pada hari ini Kamis. Tiga penasihat yang dilantik yaitu Budi Santoso, Mohammad Tsani Annafari, serta Sarwono Sutikno.
Ketiga penasihat akan menjalankan penugasan selama empat tahun terhitung mulai 6 Juli 2017.
Sementara itu, besaran kompensasi untuk ketiga penasihat akan ditetapkan lebih lanjut melalui keputusan pimpinan KPK. Tim penasihat yang diangkat tersebut wajib mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh KPK.
Ketiga penasihat dilantik langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.
"Dengan mengucapkan syukur kehadirat Tuhan YME, pada hari ini Kamis 6 Juli 2017, saya resmi melantik 1) Sdr Budi Santoso sebagai penasihat pada Komisi Pemberantasan Korupsi; 2) Sdr Mohammad Tsani Annafari sebagai penasihat pada Komisi Pemberantasan Korupsi; 3) Sdr Sarwono Sutikno sebagai penasihat pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Semoga, Allah memberkati saudara-saudara dalam menjalankan tugas untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara," kata Agus.
Dalam upacara pelantikan ketiga penasihat yang dilantik membacakan pakta integritas yang isinya antara lain pertama, bersedia mematuhi dan melaksanakan secara sungguh-sungguh ketentuan perundang-undangan dan kode etik pegawai KPK.
Kedua, bersedia menghindari pertentangan kepentingan dalam mengjalankan tugas.
Ketiga, bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila selama bertugas di KPK ditemukan perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum menjadi pegawai KPK.
"Apabila kami melanggar hal-hal yang telah kami nyatakan dalam pakta integritas ini, kami bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian pakta integritas ini dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan siapapun juga," kata ketiga penasihat.
kompas.com
0 Response to "Tiga Penasihat KPK Dilantik"
Posting Komentar