Jakarta - Iming-iming bunga 10 persen per bulan yang ditawarkan Lembaga Kredit Finansial Mitra Tiara membius warga Larantuka, Flores, Nusa Tenggara Timur. Ribuan orang berbondong-bondong menabung hingga mencapai Rp 411 miliar. Siapa nyana, 'bank' itu bodong.
Sejak berdiri pada akhir 2008, Mitra Tiara menjadi mesin penghimpun uang paling cepat di tanah Flores. Hal itu diakui oleh salah seorang kasir, Roswita Bulu Masan.
"Satu hari paling banyak Rp 900 juta, terendah Rp 200 juta," kata Roswita sebagaimana dikutip dari putusan Mahkamah Agung, yang dikutip detikcom, Senin.
Roswita mengakui semua proses di Mitra Tiara dilakukan secara manual. Dari pembukaan buku tabungan, pencatatan, hingga slip setoran tabungan. Namun masyarakat yang tergiur bunga 10 persen per bulan tidak curiga.
"Semua pekerjaan dikerjakan secara manual," ujar Roswita.
Salah satu nasabah, Yohanes Buang Hurit, mengaku menitipkan uangnya sebesar Rp 16 juta ke Mitra Tiara dan baru mendapat bunga Rp 1,2 juta. Setelah kedok Mitra Tiara terbongkar, uang Yohanes amblas.
"Saya menyimpan Rp 20 juta pada 17 September 2013, belum pernah mendapatkan bunga," kata nasabah lain, Maria M Yun Beke, yang juga mengaku tergiur bunga 10 persen per bulan.
Hal serupa diakui nasabah Maria Gabriela. Ia menabung di Mitra Tiara sebesar Rp 78 juta, yang disetor dua kali, yaitu pada 19 September 2013 dan Oktober 2013. Tapi apa nyana, uangnya tidak pernah kembali, bunga pun tak diraih.
"Bunga belum dapat sama sekali," tutur Maria.
Nasib lain dialami Leni Windiawati. Ia menitipkan Rp 113 juta dan pernah mengambil bunga 10 persen. Tapi, pada September 2013, ia hanya mendapatkan bunga Rp 5 juta.
"Saya tergiur bunga simpanan 10 persen per bulan," tutur Leni.
Setelah terbongkar, komplotan Mitra Tiara diproses secara hukum. Berikut ini daftar hukumannya:
1. Pendiri dan Direktur Utama Mitra Tiara, Nikolaus Hadi, kabur dan jadi buron.
2. Karyawan Mitra Tiara, Petrus Talu Hurint, dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan.
3. Karyawan Mitra Tiara, Fransiska Somi Biri, dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan.
4. Karyawan Mitra Tiara, Mikael Hegong, dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan.
MA menyatakan ketiga terdakwa bersalah karena turut serta menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari pihak yang berwenang dan menggelapkan dana milik nasabah yang mengakibatkan kerugian nasabah yang berjumlah 16.171 orang. Hal itu melanggar Pasal 46 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan.
detik.com
0 Response to "Tipu Ribuan Orang dan Raup Rp 411 M, LKF Himpun Rp 900 Juta Sehari"
Posting Komentar