TKW Pembunuh Majikan di Singapura Terancam Hukuman Mati

Jakarta - TKW berinisial K yang diduga membunuh majikannya di Singapura berhasil ditangkap di Jambi, Selasa. K terancam pidana maksimal yakni hukuman mati.

"Bisa 20 tahun, bahkan bisa hukuman mati," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin.

Menurut Setyo, K bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana. Sebab K diduga sudah mempersiapkan rencana pembunuhan.

"Kalau dilihat fakta-faktanya kemungkinan bisa kena ke perencanaan karena dia sudah mulai merencanakan membeli tali, membeli lakban itu sudah ada rencana," jelasnya.

K saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif di Polres Tanjung Jabung. Polisi memperoleh barang bukti antara lain 5 jam tangan berbagai merek, 3 ponsel, 1 iPhone 5, 1 laptop, serta berbagai pecahan mata uang.

detik.com

loading...

0 Response to "TKW Pembunuh Majikan di Singapura Terancam Hukuman Mati"

Posting Komentar

loading...