Undang Yusril, Ini yang Akan Didalami Pansus Angket KPK

JAKARTA, - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi akan meminta pandangan pakar hukum tata negara, Senin siang.

Dua pakar yang diundang hari ini adalah Yusril Ihza Mahendra dan Salahuddin.

Anggota Pansus Hak Angket KPK John Kennedy Azis menuturkan, Pansus akan meminta pandangan para pakar salah satunya terkait dengan pembentukan Pansus.

"Dia sangat mempunyai kompetensi dan sangat mempunyai kelayakan, artinya kami mintakan pendapatnya tentang hal-hal yang selama ini yang masih menjadi keraguan tentang keberadaan Pansus," ujar John Kennedy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Hal itu, kata dia, penting untuk keberlangsungan Pansus agar ke depannya bisa berjalan dengan baik. Meskipun secara legalitas, terbitnya berita negara sudah meyakinkan Pansus bahwa pembentukannya sah dan diakui negara.

"Walaupun sebenarnya kami sudah yakin Pansus itu sudah ini, karena lembaran negaranya sudah ada," ucap politisi Partai Golkar itu.

Empat pakar hukum tata negara akan diminta pandangannya oleh Pansus. Tak menutup kemungkinan, para pakar tata hukum negara yang bersebrangan dengan pansus juga akan diundang ke dalam rapat.

Hal itu akan kembali dibicarakan dalan rapat pleno pansus.

"Tidak menutup kemungkinan siapa pun kami mintakan pendapat. Dalam satu keputusan pro dan kontra kan wajar," kata John Kennedy.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra memastikan akan hadir memenuhi undangan pansus.

Selain sebagai pakar hukum tata negara, Yusril diundang pula dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia pada saat penyusunan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yusril menegaskan bahwa dirinya tak berdiri dalam satu posisi mana pun, di antara pihak yang mendukung atau menolak keberadaan Pansus.

"Saya tidak berada dalam posisi untuk mendukung atau tidak mendukung keberadaan panitia angket DPR, juga tidak berada dalam posisi apakah ingin memperkuat atau melemahkan KPK," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Minggu malam.

"Tugas saya adalah menerangkan segala yang diminta kepada saya untuk saya terangkan secara akademis, dan saya berupaya secara maksimal untuk tidak melibatkan diri dalam perdebatan politik dan kepetingan politik pihak manapun juga," ujar dia.

kompas.com

loading...

0 Response to "Undang Yusril, Ini yang Akan Didalami Pansus Angket KPK"

Posting Komentar

loading...