Yusril: MK Tidak Menyebut KPK Bagian Eksekutif atau Yudikatif

Jakarta - Yusril Ihza Mahendra menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi tidak menyebutkan KPK apakah bagian dari eksekutif atau yudikatif. Yusril menegaskan, fungsi KPK yaitu penyidikan-penuntutan, adalah 'ranah' eksekutif.

"MK tidak menyebutkan KPK adalah bagian dari eksekutif atau yudikatif, tetapi mensitir ketentuan Pasal 24 ayat 3 UUD 45 yg mengatur badan-badan lain yang terkait dengan kekuasaan kehakiman," kata Yusril kepada detikcom, Jumat.

Terkait dengan badan kehakiman, bukan berarti ia adalah badan kehakiman. Tugas dan fungsi polisi dan jaksa jelas terkait dengan kekuasaan kehakiman, tapi badan-badan itu bukanlah bagian dari kekuasaan kehakiman itu sendiri.

"MK menyebut KPK adalah komisi negara independen. Itu benar," ucap Yusril.

"Yang saya katakan berulang-ulang bukanlah KPK itu lembaga eksekutif, melainkan fungsi KPK melakukan penyelidikan, penyidikan dan pentutan ranahnya, sekali lagi, 'ranah'nya atau 'rumpun'nya adalah ranah atau rumpun eksekutif. Walaupun keberadaannya independen tidak berada di bawah Presiden seperti polisi dan jaksa.

Yusril juga membantah pendapat Mahfud MD yang mengatakan KPK adalah badan quasi yudikatif dikaitkan dengan Pasal 24 ayat 3 UUD 1945.

"Karena KPK bukan seperti Badan Arbitrase atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara yang diajukan kepada mereka," pungkas Yusril.

detik.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Yusril: MK Tidak Menyebut KPK Bagian Eksekutif atau Yudikatif"

Posting Komentar

loading...