DEMAK, - Seorang ibu rumah tangga, Rini Supriyanti, terus menangis saat gelar perkara kasus narkoba di Mapolres Demak, Senin, karena teringat anaknya di rumah.
Dia diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Demak di rumahnya Desa Kebonbatur RT 04 RW 22, Kecamatan Mrangggen, Demak, Kamis, karena kedapatan menjual pil excimer.
"Saya ingat anak-anak Mas. Kalau saya di sini, nasib mereka nanti bagaimana?" kata Rini sembari terisak.
Ibu tiga anak itu mengaku tidak tahu bahwa pil yang dijualnya itu ternyata tidak boleh diperjualbelikan secara bebas karena dilarang undang-undang.
Dia mengaku hanya diminta membantu Zaenuri untuk menjual pil milik tetangganya itu dengan upah Rp 25.000 per hari. Satu paket berisi 10 butir pil excimer dijual seharga Rp 20.000.
"Dalam sehari laku antara 30-40 paket," ucapnya.
Tersangka Rini mengaku menjadi tulang punggung keluarga semenjak suaminya meninggal karena kanker darah. Untuk menutup kebutuhan sehari-harinya dia menjadi buruh serabutan, melayani para terangga yang membutuhkan tenaganya.
Penghasilan yang tidak menentu itulah, mendorong Siti bersedia menjual pil excimer karena adanya iming-iming upah harian. Selain itu, dia juga membutuhkan uang untuk biaya sekolah ketiga anaknya.
"Saya betul betul tidak tahu, kata Pak Zaenuri, jual pil ini tidak apa apa. Baru seminggu jualan sudah ditangkap polisi," tuturnya.
Kapolres Demak AKBP Sonny Irawan mengatakan, dari tangan tersangka, angggotanya berhasil mengamankan sebanyak 1.345 butir pil excimer siap edar. Pil berwarna kuning dan berlogo MF itu sudah dikemas dalam plastik dan siap untuk dijual.
Selain tersangka Rini, Polres Demak juga mengamankan pengedar pil excimer lainnya, FR, warga Desa Bango, Kecamatan Demak Kota, dengan barang bukti sebanyak 130 pil.
"Pil excimer ini termasuk obat anti psikopatik yang sering disalahgunakan. Mengkonsumsi pil ini efeknya bisa ketagihan dan berhalusinasi. Pemakainya kebanyakan anak muda, " kata Sonny.
Menurut dia, siapa pun yang menggunakan pil excimer harus mendapatkan pengawasan dan dengan resep dokter karena bukan jenis obat yang dijual bebas.
Barangsiapa menyalahgunakan pemakaian pil excimer ini, masuk dalam kategori pelanggaran, sehingga bisa terkena ancaman sanksi pidana.
"Mereka kami jerat pasal 196, subsider pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tandasnya.
kompas.com
0 Response to ""Kalau Saya Ditahan, Nasib Anak-anak Bagaimana?""
Posting Komentar