Uang milik Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia, Berman Jandry S Hutasoit disita Komisi Pemberantasan Korupsi. Uang sebesar USD 70.000 disita karena diduga terkait aliran dana proyek KTP elektronik.
"Ada barang bukti soal uang, apa Anda pernah terima uang?," kata salah satu anggota JPU di Ruang Sidang Tipikor, Jakarta Pusat, Senin.
"Tidak pernah," kata Berman saat jadi saksi terdakwa Andi Narogong dalam kasus proyek e-KTP.
Dia menepis uang tersebut dari hasil proyek e-KTP. Menurutnya, itu adalah uang pribadi hasil keringatnya sendiri.
"Itu uang yang saya kumpulin. Saya sales ya kadang kita jual barang yang bukan bagian kita. Kadang kalau ada project ada printer scanner dan pc. Itu enggak ada kaitan sama ektp," tambah dia.
Dia juga menceritakan saat diperkenalkan untuk proyek pelaksanaan e-KTP. Dia juga menjelaskan tugas pokoknya membuat konfigurasi hingga surat refrensi harga. Berman tak membantah pernah mengikuti pertemuan di Ruko Fatmawati milik Andi Nugroho.
Dalam kasus korupsi proyek e-KTP ada tim yang disebut-sebut sering menggelar pertemuan di ruko Fatmawati. Tim itu, disebut terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto sebagai Tim Fatmawati.
Saat itu, pertemuan Fatmawati mengatur pemenangan tender yang diatur sedemikian rupa sehingga memenangkan PNRI sebagai perusahaan konsorsium yang mana konsorsium PNRI terdiri dari Perum PNRI, PT Len Industri, PT Quadra solution, PT Sucofindo, PT sandipala Arthaputra.
Dalam pertemuan yang digelar di Graha Mas Fatmawati Blok B Nomor 33-35 Jakarta Selatan hadir pemilik ruko, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Johanes Richard Tanjaya, Andi Agustinus, Irfan Hendra Pambudi Cahyo selaku Direktur PT mukarabi sejahtera yang merupakan keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Paulus Tannos dan sejumlah orang lainnya. [noe]
merdeka.com
0 Response to "Saksi tepis uang USD 70.000 dari aliran dana proyek e-KTP"
Posting Komentar