Saksi Sebut Andi Narogong Beri Pinjaman Rp 36 M dan Untung Rp 1 M

Jakarta - Direktur Keuangan PT Quadra Solution, Willy Nusantara Najoan, menyebut Andi Agustinus alias Andi Narogong pernah memberikan pinjaman uang Rp 36 miliar kepadanya. Menurutnya, pinjaman itu diberikan lantaran Kementerian Dalam Negeri tidak memberikan uang muka untuk proyek e-KTP.

Awalnya Willy mengaku mengenal Andi setelah dikenalkan oleh bosnya, Direktur PT Quadra Solution Anang S Sudihardjo. Pertemuan dengan Andi itu berlangsung sekitar Juli 2011 di Hotel Gran Melia.

"Dikenalkan Pak Anang di Hotel Gran Melia. Yang saya ingat pertemuan makan malam saya berempat: Andi, Paulus Tanos, Anang. Bagaimana mencari jalan keluar pendanaan e-KTP karena Kemendagri menolak permohonan uang muka," kata Willy saat diperiksa sebagai saksi untuk Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin.

Willy mengaku tak tahu siapa yang menginisiasi pertemuan tersebut. Ia mengatakan duit Rp 36 miliar itu sebagai pinjaman dari Andi Narogong.

"Menurut Pak Anang, ada pinjaman, karena konsorsium tidak dapat uang muka, sehingga semua opsi untuk menjalankan proyek itu dicari. Salah satunya nanti akan dicari pinjaman," urainya.

Willy menyebut setelah mendapat pembayaran uang muka, PT Quadra kemudian mengembalikan uang milik Andi senilai total Rp 37 miliar. Uang itu ditransfer ke rekening perusahaan milik Andi, PT Armor Mobilindo.

"Pokoknya 36 dan ditambah bunga, kalau tidak salah Rp 1 miliar. Ditransfer ke rekening Armor Mobilindo sekitar akhir 2011," paparnya.

Jaksa pun bertanya motif Andi meminjamkan duit tersebut. Willy menyebut dengan bunga Rp 1 miliar, Andi mendapat bunga 12 persen jauh lebih besar dibandingkan pinjaman yang diberi bank.

"Apa kepentingan Pak Andi mengeluarkan duit Rp 36 miliar untuk menalangi," tanya jaksa KPK Abdul Basir,

"Menurut saya, kepentingan dapat bunga karena di atas rata-rata. Waktu itu Quadra punya fasilitas BNI, rate-nya 10,5. Kalau pinjaman Armor itu 12 persen," jawab Willy.

Willy menerangkan pinjaman itu dilunasi dalam jangka waktu 2 bulan.

Tak hanya itu, Willy juga dicecar soal pertemuan dengan anggota DPR. Namun Willy mengelak dan menyebut tak pernah diajak Anang.

"Pernah ketemu Pak Anang di salah satu rumah anggota DPR," tanya jaksa Basir.

"Saya tidak tahu," jawab Willy.

"Di Gran Melia diajak, kalau di rumah anggota DPR dikasih tahu nggak," tanya Basir lagi.

"Kurang keren saya," jawab Willy.

Willy juga mengaku tak tahu soal adanya setoran fee ke anggota DPR. Dia juga mengungkapkan PT Quadra mendapat keuntungan dari proyek e-KTP senilai Rp 79 miliar.

korupsi e-ktp andi narogong kpk

detik.com

loading...

Related Posts :

0 Response to "Saksi Sebut Andi Narogong Beri Pinjaman Rp 36 M dan Untung Rp 1 M"

Posting Komentar

loading...