Industri Rumahan Pupuk Oplosan Terbongkar di Sukabumi

Sukabumi - Polres Sukabumi Kota mengungkap pupuk oplosan seberat 1,9 ton yang diproduksi industri rumahan. Pelaku sudah memproduksinya selama setahun dan dijual hingga Lembang, Bandung Barat.

Kasus ini diungkap Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto saat berkunjung ke Polsek Gunungpuyuh, Resor Sukabumi Kota.

Didampingi Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rustam Mansur dan Kasatreskrim AKP Yadi Kusyadi, Agung membeberkan pemilik industri rumahan berinisial R juga berhasil ditangkap berikut puluhan karung berisi pupuk oplosan dan peralatan yang digunakan untuk mengoplos.

"Pelaku berinisial RPP, dia sudah beroperasi selama 1 tahun dan dalam satu bulan dia bisa menghasilkan 1,5 ton sampai 2 ton. Pasokannya sendiri baru sampai Lembang, Bandung artinya belum meluas sampai wilayah Jabar lainnya karena sudah keburu terungkap pihak Polres Sukabumi Kota," kata Agung kepada sejumlah media, Minggu.

Terkait temuan ini, Agung akan memberikan atensi kepada tiap-tiap Polres di wilayah hukum Polda Jabar untuk memastikan ada atau tidaknya temuan sejenis. "Saya akan atensi ke polres-polres terkait temuan ini siapa tau ada yang sama. Meski begitu kita baru pastikan jika distribusi pupuk oplosan ini distribusinya baru sampai Lembang," lanjut Agung.

Agung menjelaskan pupuk oplosan yang diungkap petugas hanya menggunakan tiga bahan dari beberapa bahan yang seharusnya dipakai untuk pupuk. "Ini hanya pakai pewarna, urea dan Calsium. Dalam kemasan dibuat seolah-olah bahan penyertanya memenuhi unsur untuk pupuk, tentunya akan banyak petani yang dirugikan kalau sampai ini tidak segera terungkap," jelasnya.

Di tempat yang sama Kapolres Sukabumi AKBP Rustam Mansur menjelaskan jika pelaku RPP merupakan warga Perum Cisuda Permai RT 004 RW 001 Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi.

Di rumah yang disulap pelaku menjadi tempat pembuatan tersebut ditemukan sejumlah peralatan untuk mengoplos dan kendaraan angkutan pupuk oplosan tersebut.

"Kita amankan sebanyak 370 kantong plastik ukuran @5 kg pupuk dengan kemasan merk PRIMAHARA 2, satu unit mobil pick up warna hitam No. Pol. F-8706-WW, Akta Pendirian CV. Ranggita Jaya No. 13, 1 karung Kalsium carbonnat, zat pewarna, Neraca, karung urea dan sekop berikut pengayak sebagai alat peracik pupuk," kata Rustam.

RPP ditangkap saat mengisi bahan bakar di Cimahpar Jl. Raya Sukabumi - Cianjur Kampung Cimahpar Desa Pasir Halang Kec. Sukaraja Kab. Sukabumi pada Jumat lalu. "Pelaku kita jerat dengan pasal pasal 37 ayat jo pasal 60 ayat huruf F Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 1992, tentang budidaya tanaman," tutupnya.

pupuk oplosan sukabumi

detik.com

loading...

0 Response to "Industri Rumahan Pupuk Oplosan Terbongkar di Sukabumi"

Posting Komentar

loading...