Pada Jumat, pegiat sosial media, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian. Sejak Sabtu, Jonru ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Setelah tiga hari ditahan, kini Jonru disebut sakit. Hal ini disampaikan kuasa hukumnya, Djudju Purwantono.
"Kondisi agak kurang sehat," kata dia dihubungi merdeka.com, Senin.
Kondisi Jonru ini disebabkan lamanya proses pemeriksaan. Djudju mengatakan, pemeriksaan dilaksanakan selama empat hari berturut-turut. Pemeriksaan baru dihentikan pada Minggu malam.
"Pemeriksaannya empat hari berturut-turut sampai tadi malam diberhentikan pemeriksaannya," ujarnya.
Djudju menyebutkan kini kliennya ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Jonru Ginting dilaporkan Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya pada Kamis lalu.
Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus. Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [rnd]
merdeka.com
0 Response to "Tiga hari ditahan, kondisi Jonru kurang sehat"
Posting Komentar